Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 11 Juni 2016 17:33 wib
8.697 views
Apa Bisa Pemerintah Melarang Ajaran Komunis, Marx dan Lenin di Indonesia?
JAKARTA (voa-islam.com)- Deklarasi Menteng Raya, 'Barisan Ganyang Komunis Indonesia' atau BGKI mengeluarkan maklumat menentang ajaran apapun yang berbau komunisme (baca: PKI). Tidak terkecuali pergerakan ini juga meminta pemerintah untuk memperhatikan dengan seksama bahwa UU melarang penyebarannya, di antaranya soal Marxis dan Lenin.
"Dengan ini kami menyatakan sikap; menuntut pemerintah menegakkan peraturan perundang-undangan yang melarang penyebaran paham komunis Marxis dan Lenin. Menolak untuk penyebaran komunisme, yakni Marxisme dan Leninisme," demikian rilis beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Gerakan ini juga meminta pemerinta dengan tegas menindak penyebaran berbagai macam simbol yang mengidentikkan dengan komunis. Mereka tidak lupa pula meminta pemerintahan Joko Widodo untuk kembali memutarkan film-film pemberontakan PKI.
"Menindak tegas penyebarab atribut berbau paham komunis. Melakukan pemutaran kembali film pemberontakan G 30 S/PKI dan Operasi Trisula."
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut untuk menindak perputaran film-film yang diduga mendukung dan berpaham komunis. "Menuntut pemerintah melarang penayangan film-film yang mengarah pada ideologi komunis, di antaranya Senyap dan Pulau Buru Tanah Air Beta. Dan memblokir situs-situs yang menyebarkan paham komunis."
BGKI ini tersebar dan didukung hampir di seluruh pulau di Indonesia. Salah satunya ada BGKI dari Sulawesi. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!