Jum'at, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Mei 2016 09:11 wib
14.622 views
Hukuman Anggota Densus 88 Terlalu Ringan, Muhammadiyah Akan Melanjutkan Proses Hukum Kasus Siyono
JAKARTA (voa-islam.com)—Majelis kode etik Polri telah memutuskan memindahtugaskan dua anggota Densus 88 A/T yang menangani kasus terduga teroris Siyono.
Keputusan ini sangat disayangkan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak yang dinilai hukumannya terlalu ringan. Seperti dikutip CNN Indonesia, Dahnil menyatakan Tim Pengacara Muslim (TPM) akan melaporkan pidana kedua anggota polisi tersebut ke Polres Klaten, Ahad (15/5) dan membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melihat hasil sidang etik, Dahnil menjelaskan pihaknya memberi dua catatan. Pertama, hampir di seluruh sidang etik, polisi tidak ingin mempermalukan lembaganya. “Tidak pernah dilemparkan kesalahannya kepada atasan. Kami akan melaporkan secara pidana soal hasil sidang etik ke Polres Klaten agar ada proses hukum pidana yang dilakukan,” kata Dahnil, Kamis (13/2/5).
Alasan kedua menurut Dahnil, sanksi yang diputuskan terlalu ringan. Pihaknya sudah menduga hal ini bakal terjadi lantaran dua polisi tersebut hanya mendapat sanksi tugasnya dipindahkan ke bagian lain dan hanya diminta maaf atas kesalahannya.
Tim Pengacara juga akan membawa masalah ini ke KPK terkait pemberian uang Rp100 juta dari polisi kepada keluarga Siyono. Dia menganggap hal ini sebagai pemberian gratifikasi. Jika usaha di dalam negeri dirasakan tidak memberikan respons positif, TPM akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
“Sebab, kami pesimistis pelaporan pidana di Polres Klaten akan diproses dengan adil,” kata Dahnil.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!