Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 18 April 2016 20:31 wib
7.283 views
Acapkali Gusur Paksa Warga, Selain Tidak Adil, Ahok Juga Langgar HAM Internasional
JAKARTA (voa-islam.com)- Muchtar Effendi Harahap dari NSEAS (Network for South East Asian Studies) menyatakan bahwa hak setiap warga memiliki tempat tinggal. Tempat tingga di sini menurutnya bukan saja sekedar untuk menaungi kepala dari hujan dan panasnya matahari, melainkan tempat tinggal merupakan hal yang tidak dipisahkan dari kehidupan manusia.
Ia juga menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku, tidak saja hukum yang ada di Indonesia melainkan juga ada di PBB. “Dipertegas oleh Resolusi PBB; Deklarasi Universal HAM; Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial tahun 1987/62; Resolusi Komisi Pemukiman Manusia 14/6; UUD 1945; UU No. 39/ 1999 tentang HAM; UU No. 11/2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya; UU No. 1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” demikian siaran persnya yang diterima voa-islam.com, kemarin (17/04/2016).
Hal ini juga dipertegas pada Resolusi Komisi Pemukiman Manusia 14/6, berjudul “HAM atas Perumahan Layak”. Komisi mendesak semua Negara untuk menghentikan setiap praktek akan atau dapat menyebabkan pelanggaran terhadap HAM atas perumahan layak, terutama praktek “penggusuran paksa secara massal”, dan semua bentuk diskriminasi ras atau lain dalam masalah perumahan.
Ada tiga kasus yang menurutnya mengundang keperihatinan publik. Di antaranya Kampung Pulo, Kalijodo dan Pasar Ikan luar Batang. Untuk kasus Kampung Pulo, ia nilai sebagai tindakan melanggarn HAM.
“Pada 2015 LBH Jakarta menemukan serangkaian pelanggaran dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dalam penggusuran warga Ibu Kota. ‘Ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM)’, demikian kata Alldo Fellix Januardy, Pengacara Publik LBH Jakarta. Penggusuran sarat dengan unsur pelanggaran karena dilakukan tanpa memenuhi pendekatan HAM, yakni setiap warga berhak atas penghidupan yang layak.”
Diketahui bahwa selaku Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedikitnya telah menggusur 34 lokasi permukiman, dan itu menurutnya dilakukan secara arogan dan sewenang-wenang. Dan daerahnya persis, di antaranya sebagaimana yang ia sebutkan di atas. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!