Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 2 Maret 2016 22:59 wib
5.888 views
Untuk Pelaku Homo dan Lesbi, Mohon Baca Aturan yang Ada di Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com)- Adanya pihak-pihak yang menolak kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai tayangan kebanci-bancian telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Di antaranya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
“KPI melarang tayangan yang mengampanyekan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) hadir di layar kaca, karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012. Untuk itu, KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT. Hal tersebut terungkap dalam acara diskusi terbatas tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat dengan pembicara Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am,” demikian tulis website milik KPI.
Misalkan saja Idy Muzayyad menjelaskan bahwa hal itu dikeluarkan karena untuk melindungi anak-anak bangsa terhadap perilaku menyimpang dari lesbi dan homo. Llarangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.”
Idy mengatakan aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/ atau membenarkan perilaku tersebut.
Selain itu, Idy mengingatkan bahwa dalam undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. “Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!