Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Februari 2016 15:31 wib
4.845 views
DPR RI Sengaja Dukung Revisi KPK untuk Hindari Pemeriksaan karena Korupsi?
JAKARTA (voa-islam.com)- Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyayangkan adanya hembusan revisi UU untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut Koalisi ini, dengan adanya revisi UU, maka ke depannya akan menyebabkan preseden buruk di mata masyarakat.
“Langkah DPR berjihad dalam melakukan pelumpuhan KPK dengan merevisi UU merupakan preseden buruk yang ditanggung bersama oleh rakyat Indonesia yang sedang semangatnya melawan kejahatan kemanusian tersebut,” demikian rilis yang diterima voa-islam.com, beberapa waktu lalu.
DPR RI juga dinilai sebagai lembaga yang mengupayakan pengampunan untuk para koruptor jika revisi UU ini dilakukan. “Langkah DPR cenderung dalam upaya melindungi para koruptor yang masih menjadi ancaman serius terhadap bangsa ini. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai, ini kebijakan perlindungan terhadap para kejahatan kemanusiaan yang seharusnya negara berdaya dan bangkit dalam melawan ancaman tersebut.”
Lembaga terhormat itu pun dinilai oleh koalisi tersebut sebagai lembaga ‘pembohong’. Lembaga yang dikenal sebagai lembaga aspirasi rakyat Indonesia ternyata tidak seperti slogannya.
Selain itu, revisi yang akan dilakukan untuk UU KPK juga dinilai sebagai modifikasi agar para koruptor aman di Indonesia. “Kita telah dibohongin oleh para politisi yang katanya membangun bangsa dengan jujur dan rakyat sejahtera. Revisi UU KPK bukanlah solusi bagi kita tapi menjadi amanat para koruptor yang ingin bebas dalam melakukan kejahatan. Dimana mareka para partai/politisi melakukan desain tanpa merasa malu dengan semangat ‘KPK harus lumpuh’.” (RobigustaS/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!