Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Januari 2016 14:48 wib
5.190 views
Wakil Ketua Komnas HAM Tidak Setuju Revisi UU Terorisme
BANDUNG (voa-islam.com) – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dr. Dianto Bachriadi, Ph.D berpendapat tidak setuju jika ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Saya tidak setuju adanya rencana merivisi Undang-Undang terorisme yang ada saat ini. Menurut saya UU yang ada sekarang sudah cukup untuk menangani tindakan terorisme,” katanya kepada wartawan sesaat setelah acara bedah buku ‘Benturan NU-PKI’ yang diadakan di Kampus UIN SGD Bandung.
Menurut Dianto, yang juga seorang Antropolog, kalaupun harus ada revisi terhadap UU Terorisme, revisi itu harus dalam rangka memberikan kehormatan terhadap HAM kepada orang-orang yang diduga menjadi pelaku tindakan terorisme.
“Revisi harus dalam koridor terhadap penghormatan kepada HAM, pelaku tidak harus ditembak mati, kan biasa ditangkap baik-baik lalu ditanya, jika kekerasan dibalas dengan kekerasan makan tidak akan selesai-selesai,” tutur.
“Revisi itu bukan untuk memberikan tambahan wewenang kepada lembaga-lembaga lain seperi BIN atau BNPT, nah ini apa lagi nih,” tutupnya.
Pasca terjadi ledakan bom di kawasan Thamrin yang menewaskan 5 orang yang diduga pelaku dan 2 orang lainnya serta mengakibatkan puluhan orang mengalami luka berat, memang muncul wacana untuk melakukan revisi UU Terorisme. Sehingga wacana ini menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!