Jum'at, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Januari 2016 07:25 wib
4.854 views
Petani Kena Imbas Akibat Perpres yang Terbentur UU
JAKARTA (voa-islam.com)- Pengamat mengatakan, bila ada hal yang tetap dilaksanakan pemerintah sedangkan itu bertentangan dengan UU yang ada, maka judicial review adalah prosesnya. Misalnya saja dengan Perpres No. 61 Tahun 2015 yang bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 2014.
“Jika peraturan Presiden no 61 tahun 2015 tetap dilaksanakan maka perlu ada judicial review yang dilakukan oleh Pemerintah maupun masyarakat,” demikian Hatta Taliwang, Direktur Institut Soekarno Hatta menyimpulkan, di Tebet, Jakarta Selatan dalam diskusi publik, Selasa (26/01/2016).
Dampaknya pun akan lansung mengnai petani-petani, khususnya petani sawit. “Para petani kelapa sawit baik plasma maupun swadaya memiliki daya beli yang rendah dan dalam jangka panjang dapat menghentikan usaha perkebunan sebagai akibat penetapannya Perpres 61/2015. Tentu saja, kebijakan ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).”
Untuk itu diperlakukan kebijakan kompensasi kepada petani kelapa sawit plasma maupun swadaya berupa sertifikasi kepemilikan lahan dan kompensasi keringanan atau subsidi bunga pinjaman kredit, serta dana talangan untuk lakukan replanting Dan riset pengembangan produk derivasi CPO.
“Beban pajak akan jatuh lebih besar ke petani plasma atau swadaya, karena elastisitas supply petani sebagai penjual Tandan Buah Segar cenderung lebih inelastis dibanding elastisitas permintaan produsen CPO (sebagai pembeli TBS) ataupun eksportir (penjual CPO). Sehingga beban lebih banyak jatuh ke petani karena dia sebagai price taker (penerima harga).” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!