Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 28 Januari 2016 23:49 wib
5.080 views
Institut Soekarno Hatta: Cabut Perpres yang Tidak Selaras dengan UU
JAKARTA (voa-islam.com)- Direktur Insititut Soekarno Hatta meminta kepada pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla mencabut Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Hal ini ia nyatakan karena Perpres tidak sejalan dengan UU No. 39 Tahun 2014.
“Peraturan Presiden No 61 Tahun 2015 tidak selaras dengan semangat dari UU No 39 Tahun 2014 yang melindungi semua pelaku Usaha perkebunan kelapa sawit, terutama petani,” demikian kesimpulan argumen Hatta Taliwang, di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/01/2016).
Dua pungutan ekspor CPO yang berlaku bagi semua pedagang atau pemilik pun menurutnya harus diberikan. Baik itu yang mempunyai lahan ratusan hektar lahan ataupun hanya memiliki jauh dari angka tersebut.
“Pungutan ekspor CPO berlaku untuk semua baik pedagang (eksportir) dan pemilik lahan kebun sawit, baik yang berlahan ratusan ribu hektar maupun pemilik lahan kebun sawit kurang dari 2 hektar yang diusahakan oleh petani plasma atau petani swadaya.”
Namun demikian, karena elastisitas supply petani inelastis, maka petani plasma atau swadaya yang paling terdampak dari Pungutan Ekspor CPO ini. Sehingga petani membuat Keputusan alokasi sumber daya yang terbatas dengan mengurangi biaya produksi dan menangguhkan pembayaran angsuran kredit perkebunan yang mana lebih dari 5 tahun Pemerintah gencar menawarkan kredit perkebunan kepada petani plasma plasma dan swadaya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!