Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 15 Januari 2016 19:05 wib
8.760 views
KPK Geledah Ruang Fraksi PKS, Bawa Brimob, Lengkap dengan Senjata Laras Panjang
JAKARTA (voa-islam.com)- Hari ini, Jum'at Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekretariat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Atas alasan mencari bukti yang terkait dengan Anggota Dewan dari PDIP yang beberapa hari lalu tertangkap tangan, lantas KPK membawa personel Brimob, lengkap dengan laras panjang. Akhirnya terjadi keributan, terutama datang dari Anggota DPR RI, Fahri Hamzah.
Fahri mengatakan tidak mempersoalkan apa yang dilakukan oleh KPK. Hanya saja yang ia persoalkan ialah bagaimana prosedur KPK yang membawa Brimob ke lingkungan DPR RI, yang Fahri sebut itu adalah pelanggaran.
Namun KPK berdalih bahwa hak itu bukanlah pelanggaran. Seperti yang dikultwit pada akun Twitter KPK, menyatakan kalau penggeledahan itu telah memenuhi prosedur yang ada. KPK mengacu pada UU No. 8/1981 KUHAP Pasal 32-33.
“Pasal 32 menerangkan bahwa penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di kediaman seseorang. Atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang, bahkan melakukan penangkapan dan penyitaan,” tulis akun @KPK_RI.
KPK juga menuliskan bahwa dalam melakukan penggeledahan, lembaga anti rasuah sebelumnya telah mengantongi izin dan pengadilan negeri, sesuai Pasal 33. Tidak hanya itu, KPK juga dapat meminta pengawalan dari aparat di dalam melakukan penggeledahan tersebut.
“KPK dapat meminta petugas kepolisian untuk mengawal saat dilakukan penggeledahan. Saat menggeledah, penyidik KPK harus disaksikan oleh dua saksi.”
Lantas akun KPK itu menuliskan, bahwa KPK bisa melakukan penggeledahan tanpa ada izin terlebih dahulu. “Dalam Pasal 34 dijelaskan bahwa hal ini dapat dilakukan jika dalam keadaan yang sangat mendesak dan keadaan luar biasa.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!