Senin, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Januari 2016 20:31 wib
7.208 views
Walhi: Hakim Sesat, Tidak Paham Krisis Lingkungan!
JAKARTA (voa-islam.com)- Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang sangat mengecewakan rakyat Indonesia, secara khusus masayarakat korban racun asap kebakaran hutan yang membuat puluhan juta masyarakat terpapar.
Dalam putusan sidang tersebut, hakim Menolak gugatan yang dilayangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap tergugat PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH)
Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan mengatakan dengan tegas bahwa ini merupakan bukti dari ketidakseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan hidup. dan ini juga merupakan sebuah kemunduran yang sangat jauh dari apa yang seharusnya dilakukan unsur-unsur penyelenggara negara, termasuk lembaga yudikatif. Demikian rilis yang didapat voa-islam.com, atas nama Hadi Jatmiko.
Pasal 49 Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya”.
Hadi Jatmiko menambahkan, “Entah apa yang ada dipikiran para hakim sehingga membebaskan PT. BMH dari tuntutan penggugat (Kementrian LHK), dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan Kerusakan Lingkungan Hidup karena setelah kebakaran Lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap Tumbuh Subur.
Pertimbangan hakim ini sangat sesat dan menunjukan bahwa hakim sebenarnya tidak paham terkait kasus kebakaran Huan dan lahan di Konsesi Perusahaan. Karena sesunguhnya Kebakaran yang masif terjadi dilahan perusahaan tujuannya adalah untuk menghemat biaya land clearing dan untuk memudahkan masa tanam. selain itu jika kita berbicara terkait kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hakim harusnya melihat lingkungan hidup itu tidak hanya lahan yang terbakar tetapi udara. Terjadi kenaikan ISPU yang saat itu masuk kriteria berbahaya dan itu sudah cukup membuktikan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Selain itu terkait kejahatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan didalam konsesi menurut Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga mewajibkan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup”
Keputusan hakim PN Palembang berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum bagi perusahaan pembakar Hutan dan lahan di tahun 2015 dimana kebakaran hutan dan lahan di tahun ini lebih luas dan besar dan melibatkan ratusan perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa total luas hutan-lahan yang terbakar di Indonesia tahun ini mencapai 2,1 juta hektar, Sementara itu sekitar 838.000 hektar atau 40% dari total lahan dan hutan terbakar terletak di Propinsi Sumatera Selatan. Dan 108.028 ha nya berada di PT. Bumi Mekar Hijau (lebih Luas dari tahun 2014 yang hanya 60 ribu hektar dari 20 ribu hektar yang di gugat).
Dari sejumlah fakta tersebut, kami menyimpulkan para penyelenggara negara tidak memiliki komitmen akan masa depan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan. Gugatan Kementrian LHK atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. BMH di tahun 2014 saja dibiarkan lolos, terlebih lagi dengan fakta-fakta hukum yang lebih besar di tahun 2015. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!