Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Desember 2015 18:59 wib
4.978 views
DPR Tetap Tidak Akan Tanggapi jika Ada yang Ajukan Perpanjangan Kontrak Freeport
JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika menanggapi hebohnya Freeport beberapa waktu lalu. Yakni dengan mengatakan jika ada yang ingin mengajukan perpanjangan kontrak untuk perusahaan asal Amerika sebelum tahun 2019 akan dipersilahkan. Tetapi ia menegaskan bahwa pengajuan itu tidak akan pernah DPR tanggapi.
“Seandainya, ini seandainya jika ada yang ingin mengajukan perpanjangan sebelum tahun 2019, ya dipersilahkan saja. Tidak apa-apa. Tetapi kita jangan pernah ladeni perpanjangan itu,” sampainya, Selasa (29/12/2015), di Menara Bidara II, Pancoran, Jakarta Selatan.
Arti kontrak yang diributkan beberapa waktu lalu, sebetulnya ada kesalahpahaman masyrakat dalam menanggapinya. Misalnya saja masyarakat berpikir kontrak itu sama halnya dengan izin. Padahal kontrak dengan izin jelas berbeda.
“Jika kontrak itu biasanya diartikan dapat dinegosiasikan. Sedangkan izin itu tidak bisa. Nah di sini dalam hal izin, yang mempunyai wewenang itu ialah pemerintah. Kontrak, harus sesuai dengan UU yang berlaku saat ini. Dan izin itu mempunyai syarat, yakni berlaku umum,” tambahnya jelas.
Intinya ia mengatakan bahwa sebenarnya filosofis dalam Negara tidak ada yang namanya kenal produksi.
Selain itu, ia juga menyatakan konsep UU yang ada saat ini sudah di-hilirisasi. Sehingga nilainya pun (produksi Freeport) merambat naik. Dan hal ini jelas terbalik bila masyarakat berpandangan bahwa sesungguhnya hulunya yang membuat nilai tambah. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!