Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Desember 2015 22:59 wib
9.333 views
UU Pilkada Tercipta karena Sikap Tergesa-gesa Pihak Elit
JAKARTA (voa-islam.com)- Pengamat dari Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumammpaow ikut mempersoalkan Pasal 158 UU No. 8/2015 tentang Pilkada. Menurut Jerry, UU ini bermasalah karena hasil dari sifat tergesa-gesa di dalam membuatnya. Selain itu, revisi pun dilakukan dengan tergesa-gesa.
“Persoalan kita ini pada UU. UU ini telah dibuat tergesa-gesa. Revisi pun dilakukan dengan tergesa-gesa,” sampainya, Sabtu (26/12/2015), di Jakarta.
Dampak dari UU ini salah satunya dapat dilihat dari terbatasnya calon dari beberapa pasangan daerah yang kampanyenya tidak mampu maksimal. Selain itu, publikasi dalam helatan Pilkada pun bisa dilihat secara umum tidak begitu ramai seperti yang diinginkan.
“Misal pembatasan masa kampanye. Selain itu pemasangan baliho pun hanya beberapa titik saja. sehingga ada warga, misalnya jauh dari tempat itu tidak mengetahui bahwa sedang ada Pilkada,” ucapnya.
Jerry juga mengatakan bahwa hasil dari UU ini tidak akan maksimal. Misalnya saja di dalam kasus sengketa Pilkada yang ada. Diketahui bahwa kenyataannya telah ada kasus itu namun tidak akan dapat diselesaikan dengan baik. Karena, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan memperhatikan selisih hasil, bukan proses dari selisihnya.
“MK akan melakukan hal yang sama dari yang ada. MK tidak memperhatikan prosesnya tetapi hanya terpaku pada selisih atau hasilnya saja. Dan lantas proses itu diabaikannya,” jelasnya.
Perlu diketahui, kini MK telah menerima 146 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). Namun, mayoritas permohonan itu terancam tidak dapat diterima, lantaran aturan yang terkandung dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!