Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Desember 2015 10:15 wib
6.460 views
Puluhan Tahun, Bayar Pajak, tetapi Tetap Digusur Pemda DKI Jakarta
JAKARTA (voa-islam.com)- Dugaan kebakaran yang terjadi beberapa hari terakhir di wilayah Jakarta dipandang sinis dari warga DKI Jakarta. Pasalnya, sebagaimana yang diakui salah satu warga korban kebakaran, daerahnya sebelumnya telah masuk peta Pemda DKI yang akan digusur.
Namun sangat ironis, seperti yang diakui oleh John Ruben Simbolon dari PKRI (Perintis Kemerdekaan RepubliK Indonesia) sekaligus pendamping warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, misalnya mengatakan bahwa daerah yang telah ditempati 30-80 tahun itu oleh warga tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi yang berarti. Padahal daerah Bukit Duri merupakan salah satu tanah legal. Masyarakatnya pun terdaftar dan membayar pajak. Bahkan ada di antara warganya yang telah memiliki sertifikat tanah.
“Itu rumah punya mereka. Mereka pun bayar pajak sebagaimana mestinya. Dan ada beberapa warga yang memiliki sertifikat tanah. Pernah salah satu warga ada yang cerita bahwa mereka telah tinggal di sana lebih dari 30-80 tahun,” ucapnya, saat bertemu voa-islam.com.
Usut punya usut, ternyata tanah Bukit Duri tersebut di bawah PJKA. Akan tetapi, seharusnya PJK memberitahukan sebelumnya. Minimal harus ada musyawarah dari pihak Basuki Tjahja Purnama atau Ahok selaku pemimpin di di DKI Jakarta.
“Tanah itu memang milik PJKA. Tetapi, sebelumnya warga menginginkan seharusnya Ahok itu bermusyawarah terlebih dahulu. Warga kan juga ingin dengar dan dapat solusi. Dan juga tidak menutup kemungkinan warga mendukung program DKI. Akan tetapi sampai saat ini Ahok tidak memberikan klarifikasi atau konfirmasi,” bebernya.
Oleh karena itu, ia dan beberapa LSM akan mendatangi PJKA dan juga Balaikota untuk meminta keterangan dan membahas hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
Saat ditanya mengapa Pemda DKI memasukkan Bukit Duri sebagai salah satu daerah penggusuran, John menjawab bahwa hal itu untuk pelebaran kali Ciliwung. Daerah yang dibutuhkan Pemda sekitar 15 meter, awalnya. Namun ia menyampaikan hal itu berubah menjadi 30 meter.
Sama halnya dengan warga Kampung Pulo, warga Bukti Duri pun diminta oleh Pemda DKI pindah ke rusun yang telah disiapkan, yaitu rusun di daerah Cipinang, Jakarta Timur. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!