Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 11 Desember 2015 10:02 wib
10.104 views
Golongan Anti Piagam Jakarta Masih Kuat di DPR dan MPR
JAKARTA (voa-islam.com) - Meski dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang intinya kembali ke UUD 1945 telah dinyatakan oleh Presiden Sukarno bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945, namun ternyata golongan anti Piagam Jakarta masih terlalu kuat untuk didobrak di DPR dan MPR.
Terbukti perjuangan dari partai partai Islam untuk memberlakukan kembali Piagam Jakarta awal tahun 2000-an lalu akhirnya gagal total.
“Golongan anti Piagam Jakarta masih terlalu kuat di DPR dan MPR,” ujar mantan anggota DPR dari PPP, Dr Ahmad Yani seusai Halaqoh Hukum Islam di Gedung MPR Senayan, Kamis (10/12) seperti dikutip sharia.co.id.
Menurut Ahmad Yani, inti dari Piagam Jakarta adalah 7 kata yang menyatakan “Dengan menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”. Menurutnya, dengan dihapusnya 7 kata dalam Piagam Jakarta tersebut, maka golongan anti Piagam Jakarta terus berusaha untuk mengkerdilkan peran umat Islam dalam NKRI.
Padahal tanpa peran perjuangan umat Islam, NKRI tidak akan pernah berdiri. Sebab pendiri NKRI adalah tokoh tokoh Islam seperti mantan Perdana Menteri Mohammad Natsir yang dikenal dengan “Mosi Integral Natsir”.
Menyinggung mengenai upaya golongan keturunan China untuk menguasai panggung politik nasional, Ahmad Yani menganggap hal itu sangat berbahaya.
“Kebijakan pemerintahan pak Harto sangat bagus dengan membatasi golongan China hanya pada bisnis saja. Tetapi sekarang mereka juga diberi kebebasan terjun ke politik dan ini sangat berbahaya karena mereka telah menguasai perekonomian nasional,” tegas Ahmad Yani. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!