Jum'at, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Desember 2015 17:15 wib
13.235 views
Mengapa Bos Freeport Serahkan HP ke Kejaksaan Agung, Bukan ke MKD?
JAKARTA (voa-islam.com)- Ma’roef Sjamsoeddin, Presiden Ditektur PT Freeport Indonesia mengaku di dalam persidangan MKD bahwa ia telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Ma’roef dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung melalui telepon genggamnya yang dipakai untuk merekam pembicaraan dalam pertemuan dengan SN dan MR.
“Malam tadi saya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. HP saya yang dipakai saat untuk merekam dijadikan sebagai alat penyelidikan dalam pendalaman teknis,” akunya, kemarin (03/11/2015), di ruang MKD, Senayan, Jakarta.
Kemudian hakim dari MKD mempertanyakan bukti dari penyerahan HP tersebut ke Kejaksaan Agung. Dan jika memang ada, MKD meminta bukti pemyerahan HP tersebut dari Kejaksaan Agung.
“Ada bukti menyerahkan HP ke Kejaksaan Agung? Serahkan kepada kami. Dari SS pun saya juga memintanya. Hari ini kami perlukan yang langsung dari saksi (MS) tanggal 6 juni 2015,” pinta hakim.
MS menjawab permintaan MKD bahwa ia mempunyai tanda terima berbentuk tandatangan dari Kejaksaan Agung. Akan tetapi, MKD meminta tanda terima dari Kejaksaan Agung itu dalam bentuk original.
MS pun memerintahkan staffnya untuk mengambilnya. Sambil menunggu staff MS mengambil bukti dari permintaan tersebut, sidang tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selain itu MKD juga menanyakan kepada MS mengenai perihal SS yang mengatakan bahwa bila ada perkembangan dari Freeport harus dilaporkan. MS pun menjawab, “Saya hanya tegak lurus ke menteri saja.”
Hakim juga menanyakan apakah merekam itu dikenakan juga selain kepada Freeport. Dan MS menjawab bahwa merekam hanya untuk Freeport saja. “Tidak,” jawabnya singkat. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!