Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 7 November 2015 16:11 wib
10.954 views
Pergub Ahok Hasil dari Lucu-lucuan, dan Butanya terhadap Ilmu Hukum
JAKARTA (voa-islam.com)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melihat Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama banyak bertentangan dengan UU dan UUD, yakni di antaranya menyatakan pendapat di muka umum.
“Pergub ini jelas bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum . Pergub ini juga bertentangan dengan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pergub ini juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28, Deklarasi HAM Internasional, Konvensi Internasional Hak Sipol,” tulisnya pada akun Twitter resmi milik LBH Jakarta beberapa waktu lalu.
Lembaga ini juga nampak geli di saat Ahok berdalih ingin mengatur Jakarta, tetapi yang didapat justru membatasi kebebesan berpendapat dan berekspresi. “Alih-alih utk mengatur, Pergub tersebut malah jadi membatasi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, lho.”
Selain itu, di Pergub tersebut ada pasal yang mengatur tingkat kebisingan saat unjuk rasa, tata cara (pawai/konvoi), dan tempat unjuk rasa.
“Bayangin aja, saat unjuk rasa kita hanya boleh mengeluarkan suara sekeras 60 desibel. “Anak-anak fisika pasti paham, tuh. 60 desibel setara dengan suara sekeras apa (silahkan dikoreksi). Sependek pemahaman mimin 60 desibel tuh cuma setara dengan orang ngobrol di dalam ruangan. Jadi saat unjuk rasa gak boleh pake pengeras suara, siap-siap radang tenggorokan abis itu, donk.”
LBH juga menyindir memakai pengeras suara saja permintaan dan tuntutan kita belum tentu didenger, apalagi tanpa pengeras suara.
Di dalam Pergub itu juga terdapat peraturan untuk para pendemo untuk melakukan aksinya. Hanya tiga tempat yang telah disiapkan oleh Ahok untuk menyampaikan aspirasi para demonstran.
“Pergub ini juga mengatur tempat-tempat untuk berunjuk rasa. Jadi hanya ada tiga tempat yang diperbolehkan untuk menjadi tempat unjuk rasa. Hanya di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR RI, dan Silang Selatan Monas kita boleh berunjuk rasa.:”
Jadi, LBH mengatakan ingin unjuk rasa tentang apapun, masalah apapun para demonstran harus di ketiga tempat tersebut. “Kadang unjuk rasa sudah di tempat yang tepat, sudah di depan gerbang pembuat kebijakan pun tidak membuahkan hasil.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!