Ahad, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 1 November 2015 05:03 wib
11.221 views
Akibat Aksi 21 Buruh Ditahan Polisi, Mengapa Buruh Dibiarkan Sendirian?
JAKARTA (voa-islam.com) - Ditengah krisis ekonomi yang sangat mencekik dengan berbagai tingkat kebutuhan pokok serba mahal, sangatlah wajar 'BURUH' menuntut haknya, ingin mendapatkan upah Rp 4,1 juta, bukan Rp 3,1 juta. Mereka layak memperjuangkan hak-haknya demi kesejahteraan. Tapi, mengapa perjuangan 'BURUH' sendirian, tidak ada elemen-elemen masyarakat yang mendukung perjuangan buruh?
Dibagian lain, Polda Metro Jaya menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana dalam aksi demonstrasi ribuan buruh di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10). Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa kepada wartawan mengatakan, dari 25 orang yang sebelumnya dijadikan tersangka, empat orang dijadikan sebagai saksi.
“Dari 25 orang yang ditangkap oleh polisi, empat orang dinyatakan sebagai saksi dan 21 orang lainnya dinyatakan sebagai tersangka,” kata Alghiffari sore ini, Sabtu (31/10).
Alghiffari menjelaskan, 21 orang tersebut, teramsuk dua di antaranya aktivis LBH Jakarta, disangka melanggar Pasal 216 dan/atau Pasal 218 KUHP jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, jo Pasal 7 Ayat 1a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendapat di Muka Umum.
“Saat ini mereka sedang diberikan pengarahan, setelah itu akan dilepaskan,” tutur Alghiffari.
Menurut Alghiffari, dari 25 orang yang diamankan tersebut, 14 di antaranya mengalami luka-luka karena dipukuli aparat kepolisian. Mereka mengalami luka seperti memar di mata kiri dan bibir kiri, hidung sobek, benjol di kepala, serta hidung dan bibir berdarah.
“Luka tersebut didapat akibat ditonjok, dipukul dengan pentungan dan tangan, serta ditendang. Pelakunya adalah polisi yang seharusnya bertugas untuk menjaga jalannya aksi tetapi polisi malah melakukan kekerasan terhadap massa aksi,” ujar Alghiffari.
Ribuan buruh melakukan aksi menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10). Sebanyak 4.700 personel gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja berjaga untuk mengamankan aksi tersebut.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 sebesar Rp3,1 juta. Jumlah ini naik Rp400 ribu dibanding UMP tahun lalu sebesar Rp2,7 juta. Namun jumlah itu dinilai buruh masih kurang. Mereka menuntut upah buruh sebesar Rp 4,1 juta.
Hari Mulia (47), salah seorang buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menilai, UMP DKI Jakarta yang baru saja ditetapkan dewan pengupahan belum sesuai dengan kebutuhan hidup buruh. Apalagi di Jakarta, kebutuhan hidup demikian tinggi, terutama bagi buruh yang sudah memililki keluarga.
Gerakan "BURUH" menjadi sebuah gerakan yang menginginkan keadilan. 'BURUH' harus mendapatkan dukungan perjuangan dalam mendapatkan hak-hak mereka. (sasa/dbs/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!