Jum'at, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Oktober 2015 05:31 wib
9.231 views
Rugikan Warga, Ormas Ini Desak Bupati Solok Cabut Izin Tambang
JAKARTA (voa-islam.com)- Empat Nagari kembali mendesak Bupati Solok, Sumatra Barat segera mencabut izin dan menutup tambang galian C yang merusak di Paninggahan. Desakan ini disampaikan dalam pertemuan empat perwakilan nagari di kawasan Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tambang yang terletak di Jorong Gando, Nagari Paninggahan ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena dampak negatif yang luar biasa. Jalan yang dilalui oleh truk-truk milik tambang ini sudah rusak parah. Bila musim kemarau debunya tak terkira, dan bila hujan jalan bak kubangan kerbau.
Tak terhitung jumlahnya sudah berapa orang yang jatuh sakit akibat terpapar debu di sepanjang jalan mulai dari Paninggahan, Muaro Pingai, Saniang Baka hingga Sumani. Sebab itulah keempat nagari ini melalui perwakilannya yang terdiri dari organisasi ikatan perantau membulatkan tekad mendesak Bupati Solok untuk bertindak segera.
"Ini merupakan kebulatan tekad dari Empat Nagari menyikapi aktivitas tambang yang sudah sangat meresahkan ini," demikian kata H Hisyam Sulaiman melalui rilis yang didapat voa-islam.com.
Sementara itu, Sekjend Persatuan Keluarga Paninggahan (PKP) Mairion Ando mengatakan bahwa Empat Nagari kini bersatu dan mendesak agar tambang ini segera dicabut izinnya.
Adapun empat poin hasil kesepakan yang dilahirkan, yakni sepakat mendukung tim advokasi yang dibentuk PKP untuk menutup dan mencabut setiap izin usaha pertambangan terbuka galian C di Jorong Gando, Nagari Paninggahan, sepakat meminta Pemda Kab. Solok untuk melakukan perbaikan jalan Paninggahan sampai Sumani sesuai standar PU, dan sepakat meminta kepada Pemda Kab Solok agar melarang truk angkutan tambang melewati jalan Paninggahan- Sumani.
Sebelumnya sudah terjadi beberapa kali pertemuan yang melahirkan pembentukan tim advokasi tambang oleh masyarakat Paninggahan. Tim advikasi ini sudah bekerja dan mengirim surat kepada Bupati Solok dengan tembusan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan lain-lain. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!