Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
29.866 views

Johan Budi : Mustahil Surya Paloh Tidak Terlibat Dalam Kasus Bansos Gubernur Sumut

JAKARTA (voa-islam.com) - Secara logika dan nalar yang waras, kalau Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella menjadi tersangka, tidak mungkin Surya Paloh tidak tahu, apalagi tidak terlibat dalam kasus Bansos di Sumut. Apalagi, pengakuan Gatot dan Evi, saat bertemu dengan Capella, di kantor pusat Nasdem ada Surya Paloh.

Karena itu, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan pemeriksaan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh lantaran diduga dia mengetahui atau mendengar perkara yang tengah menjerat koleganya Patrice Rio Capella.

"Setiap saksi dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak PRC (Patrice Rio Capella)," kata Johan di Jakarta, Jumat (23/10/2015) malam.

Namun, Johan belum mau mengungkapkan saat ditanya apakah ada keterlibatan Paloh dalam kasus ini. Johan malah berkelit bila Paloh dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pak Surya Paloh dimintai keterangan sebagai saksi untuk PRC," ujarnya.

Kemudian, saat ditanya keterangan dirinya beberapa waktu lalu yang menegaskan bila pihaknya tidak akan memeriksa Paloh, Johan menepisnya. Menurut Johan, pertanyaan tersebut hanya berlaku pada waktu itu.

"Pernyataan lengkap itu adalah sampai hari ini tidak diperlukan tapi diperlukan pemeriksaan terhadap pak SP dan memerlukan keterangan Surya Paloh," kata dia.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Patrice Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Untuk Rio Capella sudah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rakyat sangat menunggu bagaimana kejujuran KPK dalam kaitannya dengan kasus Bansos di Sumut yang sudah melibatkan Sekjen Nasdem Capella. Ini sangat jelas logika dan berbagai fakta dan informasi pasti akan didapatkan dari para saksi atas dugaan keterlibaran Surya. (sasa/dbs/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X