Selasa, 5 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Oktober 2015 23:45 wib
9.662 views
Pembina BSMI: Pelaksanaan dan Pengawasan SJSN Perlu Diperbaiki
JAKARTA (voa-islam.com) – Menyikapi berbagai permasalahan kemanusiaan terutama yang terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) mengadakan musyawarah Majelis Permusyawaratan Anggota yang ke-8 yang diadakan di Auditorium RS Olahraga Nasional (RSON), Jakarta (17/10).
Untuk itu, BSMI turut mengundang Guru Besar UI yaitu Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr, PH, pakar ekonomi dan kesehatan Indonesia.
Menurut Pembina BSMI DR. dr. Basuki Supartono, SpOT, FICS, MARS, BSMI memandang perlunyasejumlah perbaikan di dalam konsep dan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dalam hal tataran konsep dan pengawasan.
“Pada dasarnya konsep SJSN sudah cukup baik, namun ada catatan-catatan yang dirasakan perlu perbaiki. Namun ini tidak terlepas dengan kebijakan politik para pemimpin Indonesia,” kata DR. Basuki saat memberikan arahan kepada anggota BSMI dalam rilis yang diterima voa-islam.com.
DR. Basuki menambahkan, SJSN sebagai Undang-undang (UU) harus dilaksanakan oleh semua unsur di Indonesia dan didukung penuh oleh pemerintah. Wujud konkritnya adalah melakukan upaya meningkatkan anggaran bagi pelaksaann sistem SJSN agar bisa berjalan dengam baik aman dan nyaman bagi masyarakat. Pada segi pelaksanaannya pun perlu diperbaiki, misalnya yang terkait dengan pentarifan iuran dan peningkatan kapitasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Hal ini sangat berguna sebagai pegangan bagi pelaksana BPJS di rumah sakit yang terkait dengan besaran remunerasi bagi para dokter.
Walapun akhirnya MUI tidak memberikan fatwa BPJS tidak syariah, Prof. Thabrany mengibaratkan BPJS sebagai bayi yang baru lahir. Sebagaimana bayi yang baru lahir, BPJS yang belum lama berdiri, masih belum sempurna
Sedangkan dalam bidang pengawasan, BPJS harus diawasi oleh masyarakat agar tidak melenceng dari tujuan awal pembentukannya dan tetap sesuai dengan UU SJSN. Selain itu BPJS hendaknya menghindari praktek maiysir (judi), gharar (penipuan) dan riba dalam investasi aset.
Sementara itu, Prof. Hasbullah Thabrany menyatakan bahwa BPJS sebagai produk UU SJSN memang harus diperbaiki, namum menolak jika BPJS tidak syariah, meski memang ada sebagian kalangan yang menghendaki BPJS menganut sistem syariah.
Walapun akhirnya MUI tidak memberikan fatwa BPJS tidak syariah, Prof. Thabrany mengibaratkan BPJS sebagai bayi yang baru lahir. Sebagaimana bayi yang baru lahir, BPJS yang belum lama berdiri, masih belum sempurna. Dengan semakin dewasa, akan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dalan jaminan kesehatan dan sosial. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!