Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.700 views

Kiamat KPK Telah Dekat jika Revisi Disetujui

JAKARTA (voa-islam.com)- Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diuji. Kali ini melalui upaya segelintir politisi di Senayan yang berupaya (kembali) melakukan Revisi terhadap Undang-Undang tentang KPK (Revisi UU KPK).

Upaya pelemahan Komisi Antikorupsi ini melalui Revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, sudah ada dua kali upaya merevisi UU KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui rilisnya menyatakan, misalnya saja KPK yang dibatasi usianya hanya 12 tahun saja. Bagi ICW hal demikian sama saja menyetujui bawha lembag anti rusuah tersebut sedang ingin di-matikan eksistensinya.

“Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia. Karena pendirian KPK adalah salah satu mandat reformasi, dan publik berharap banyak terhadap kerja KPK. Pembubaran KPK secara permanen melalui Revisi UU KPK yang disahkan, akan menjadi lonceng peringatan yang baik untuk koruptor, tapi jadi penanda datangnya kiamat bagi publik dan upaya pemberantasan korupsi.”

Kemudian revisi UU KPK menghapuskan tugas dan kewenangan dibidang penuntutan. Tugas KPK dibidang penindakan hanya melakukan penyelidikan dan dan penyidikan. Sedangkan penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung. Dalam Revisi UU KPK ini, disebutkan bahwa yang berhak menuntut adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, atau Penuntut Umum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Hal ini tercantum dalam Pasal 53 Revisi UU KPK, dan implikasi dari pasal ini adalah KPK tidak lagi memiliki kewenangan menuntut, dan proses penanganan perkara KPK, tak ubahnya Kepolisian.

Selain itu ketentuan lain yang hilang dalam RUU UU KPK adalah ketentuan mengenai pembentukan perwakilan KPK di Provinsi. Padahal dalam UU KPK yang saat ini berlaku (Pasal 16) KPK memiliki kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan di daerah Provinsi.

Namun hal yang lebih urgent ialah bagaimana KPK saat ini, jika revisi dihalalkan, maka taring KPK sebagai pendobrak dan “setan” untuk koruptor yaitu melapor terlebih dahulu kepada aparat kepolisian.

“Pasal 52 Revisi Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa KPK wajib memberi notifikasi (pemberitahuan) kepada Kepolisian dan Kejaksaan ketika menangani perkara korupsi. Kewajiban ini menempatkan KPK dalam posisi di bawah Kejaksaan dan Kepolisian, karena dalam Revisi Undang-Undang KPK ini, kewajiban tersebut hanya ada bagi KPK tapi tidak bagi Kejaksaan dan Kepolisian.”

Belakangan masyarakat dikejutkan oleh beberapa kalangan dan juga politisi partai yang menginginkan revisi UU untuk KPK. Wacana atau isu ini sontak saja dikritisi karena dianggap akan melemahkan kinerja hingga membubarkan lembaga anti rusuah tersebut. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X