Jum'at, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Oktober 2015 23:25 wib
8.660 views
Revisi UU KPK Selain Agenda, juga Pesanan dari Para Koruptor
JAKARTA (voa-islam.com)- Revisi UU KPK yang terus bergulir di kalangan anggota dewan beberapa hari ini dipandang oleh ICW sebagai pelemahan KPK. Karena menurut ICW, patut diduga revisi tersebut merupakan agenda-agenda yang datang dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap eksistensi KPK memberantas korupsi di Tanah Air.
ICW juga mensinyalir bahwa wacana revisi UU KPK merupakan pesanan dari para koruptor, atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka oleh KPK ke depannya. “Patut diduga, Revisi UU KPK menjadi agenda dari pihak-pihak tidak suka terhadap ekstistensi KPK memberantas korupsi. Bahkan banyak pihak menduga bahwa usulan Revisi UU KPK merupakan titipan para koruptor atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka KPK,” demikian rilis yang didapat wartawan voa-islam.com.
Padahal selama ini KPK telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, dan khususnya dalam upaya melakukan penindakan perkara korupsi dengan maksimal. Namun dibalik kewenangan KPJ yang luar biasa masih saja ada pihak-pihak yang berharap sebaliknya.
“Ingin KPK dibubarkan atau kewenangan penindakannya dipangkas. Pra pro koruptor lebih suka menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pelemahan KPK kini datang melalui mekanisme yang sah, melalui proses legislatif dengan cara melakukan Revisi UU KPK. Saat ini beredar naskah Revisi UU KPK yang patut diduga berasal dari gedung Parlemen di Senayan.
“Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sedikitnya terdapat 17 (tujuh belas ) hal krusial dalam Revisi UU KPK versi Senayan yang pelan-pelan akan membawa upaya pemberantasan korupsi menuju hari kiamat atau kegelapan.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!