Kamis, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Juli 2015 12:10 wib
4.943 views
Membuat Buruk Citra DPR RI, Sutan Batoegana Dituntut 11 Tahun Penjara
JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono di dalam sidang menyampaikan tuntutan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Batoegana. Batoegana dituntut 11 tahun penjara, denda sebanyak Rp. 500 juta, subsidar 6 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar terdakwa Sutan Bhatoegana untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," katanya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/07/2015), seperti yang dikutip Antara.
Untuk pencabutan hak politik Batoegana, dinilai ia telah terbukti menerima gratifikasi terkait jabatan. Juga hukuman tambahan berupa hak memilih dan dipilih. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum selama 3 tahun," ungkap jaksa Dody.
Sutan dinilai terbukti bersalah melakukan dua perbuatan pidana berdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama primer berasal dari pasal 12 huruf a UU No 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yaitu pasal 11 UU No 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan yang memberatkan Batoegana dalam hukuman menurut Dody karena, di antaranya ia telah mencoreng DPR RI sebagai lumbung suara masyarakat.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR dan ketua Komisi VII DPR membuat citra buruk lembaga DPR dan mencederai kedudukan DPR; perbuatan terdakwa sebagai wakil rakyat dan pejabat negara yang sangat terhormat; perbuatan terdakwa tidak menjaga kehormatan dan kredibiltas DPR; perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tambah jaksa Dody.
Namun, pengacara Sutan, Eggi Sudjana menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Sebagai pengacara, Eggi merasa ada unsur balas dendam dengan ditetapkannya hukuman 11 tahun bagi Sutan. "Kita sangat keberatan, apalagi jumlahnya 11 tahun, saya khawatir ini balas dendam karena Sutan pernah menyinggung kasus ini sampah sehingga dituntut 11 tahun," kata Eggi. Ia pun akan melakukan pembelaan terhadap Sutan. Nota pembelaan (pledoi) akan disampaikan pada Senin, 11 Agustus 2015 pukul 13.00 WIB. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!