Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.943 views

Membuat Buruk Citra DPR RI, Sutan Batoegana Dituntut 11 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono di dalam sidang menyampaikan tuntutan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Batoegana. Batoegana dituntut 11 tahun penjara, denda sebanyak Rp. 500 juta, subsidar 6 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar terdakwa Sutan Bhatoegana untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," katanya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/07/2015), seperti yang dikutip Antara. Untuk pencabutan hak politik Batoegana, dinilai ia telah terbukti menerima gratifikasi terkait jabatan. Juga hukuman tambahan berupa hak memilih dan dipilih. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum selama 3 tahun," ungkap jaksa Dody. Sutan dinilai terbukti bersalah melakukan dua perbuatan pidana berdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama primer berasal dari pasal 12 huruf a UU No 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yaitu pasal 11 UU No 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan yang memberatkan Batoegana dalam hukuman menurut Dody karena, di antaranya ia telah mencoreng DPR RI sebagai lumbung suara masyarakat. "Perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR dan ketua Komisi VII DPR membuat citra buruk lembaga DPR dan mencederai kedudukan DPR; perbuatan terdakwa sebagai wakil rakyat dan pejabat negara yang sangat terhormat; perbuatan terdakwa tidak menjaga kehormatan dan kredibiltas DPR; perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tambah jaksa Dody. Namun, pengacara Sutan, Eggi Sudjana menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Sebagai pengacara, Eggi merasa ada unsur balas dendam dengan ditetapkannya hukuman 11 tahun bagi Sutan. "Kita sangat keberatan, apalagi jumlahnya 11 tahun, saya khawatir ini balas dendam karena Sutan pernah menyinggung kasus ini sampah sehingga dituntut 11 tahun," kata Eggi. Ia pun akan melakukan pembelaan terhadap Sutan. Nota pembelaan (pledoi) akan disampaikan pada Senin, 11 Agustus 2015 pukul 13.00 WIB. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X