Sabtu, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Juli 2015 06:39 wib
4.585 views
Dilaporkan Hakim Sarpin, 2 Komisioner Komisi Yudisial Resmi Jadi Tersangka
JAKARTA (voa-islam.com) - Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrochman Syahuri dan Ketua KY Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, 30 Maret lalu. Menurut Sarpin, keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Taufiqurrochman dan Suparman pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. “Betul. Kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jumat petang (10/7).
Menurut Budi Waseso, alat bukti sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka. Alat buktinya adalah tulisan di media massa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.
Rencananya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil kedua tersangka tersebut pada Senin pekan depan (13/7). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. “Surat panggilan sudah kami kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang,” tutur Budi.
Kalau melihat kasus ini, dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilaporkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita tampaknya juga bisa menjadi tersangka dalam waktu dekat.
Karena, kedua aktivis ICW dilaporkan Romli dengan dugaan pencemaran nama baik dengan buktinya berupa pemberitaan di beberapa media. Eng, ing, eng…. [Ton/Pur/pribumi]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!