Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 1 Juli 2015 18:40 wib
6.899 views
Pernikahan Sejenis Langgar Konstitusi Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com) - Baru-baru ini pernikahan sesama jenis kembali menjadi pembicaraan yang hangat baik di media cetak maupun elektronik. Pro kontra terhadap pernikahan sesama jenis memang sejak lama dibicarakan khalayak ramai.
Namun tepatnya pekan kemarin media massa kembali memblow-up berita terkait pernikahan sesama jenis. Pasalnya pada hari Jum’at (26/6) Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk diberlakukan aturan secara nasional (sebanyak 50 Negara Bagian) pernikahan sesama jenis, dimana sebelumnya hanya 37 Negara Bagian pernikahan sesama jenis ini secara sah diberlakukan.
Di Indonesia, beberapa publik figur mendukung dan bergembira atas putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat ini. Mereka seakan menanti aturan tersebut juga diberlakukan di Indonesia. Namun, sebagian besar juga menolak dan ada yang anti terhadap pernikahan sesama jenis ini.
Advokat yang juga aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang menolak dan keberatan apabila aturan tersebut diberlakukan di Indonesia. Dia menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk peraturan, sebab menurutnya pernikahan sesama jenis sangat bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.
Sebagai bangsa yang beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon ini
Konstitusi (UUD 1945-red.) menurutnya menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di sana tercermin bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sepantasnya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.
“Sebagai Bangsa yang beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon ini,” tegas Sylvi.
“Undang-undang yang ada pun telah tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini,” sambung Direktur Eksekuti SNH Advocacy Center ini.
Dia mencontohkan aturan tentang Perkawinan misalnya Pasal 1 telah dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ungkap Sylvi seraya mengutip Pasal 1 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Undang-undang ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap Bangsa Indonesia dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam Konstitusi kita,” lanjut Sylvi sebagaimana dihubungi melalui telepon selulernya pada hari Selasa (30/6).
Menurutnya budaya dan agama-agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.
“Indonesia memang bukan Negara agama, tapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa dimana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan, disamping itu Budaya Timur kita juga menjunjung tinggi etika dan moralitas Bangsa oleh karenanya sudah sepantasnya Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini,” tutup Sylvi. [syahid/hk/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!