Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Juni 2015 13:20 wib
6.542 views
Pernah Bekerja di Singapura, Mafia Minyak Ini Divonis Penjara
PEKANBARU (voa-islam.com)- Ketua Majelis Hakim Ahmad Pudjoharsoyo membacakan vonis dua terdakwa mafia minyak, Achmad Mahbub alias Abob dan Dunun alias Aguan. Vonis dijatuhkan selama empat tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider enam bulan.
Menyatakan Terdakwa Achmad Mahbub alias Abob terbukti sah meyakinkan bersalah turut serta melakukan pidana korupsi dan TPPU secara berlanjut dan majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp200 jta subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Pudjoharsoyo saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis petang, seperti dikutip dari Antara.
Vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang menuntut keduanya dengan tuntutan 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar.
Menurut hakim, Abob yang divonis empat tahun penjara tersebut merupakan keterlibatannya dalam transaksi jual beli minyak antara pengusaha asal Singapura Ridwan dengan Mayor Antonius Manulang yang merupakan Komandan Angkatan Laut sehingga melanggar Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 3 TPPU, dan bukan seperti yang disangkakan oleh Mabes Polri yang menyebutkan Abob melakukan kencing minyak dan menjualnya ke Singapura.
Dalam berkas putusan untuk lima terdakwa dengan total 2.000 halaman tersebut, Hakim mengatakan bahwa keterlibatan Abob sebagai perantara dalam pembayaran jual beli minyak antara Ridwan dan Antonius Manulang.
Hakim menjelaskan dari fakta persidangan disebutkan Ridwan kerap mengirimkan uang ke Antonius Manulang melalui Abob dan adik kandungnya Niwen Khoriyah. Hakim berpendapat bahwa perkenalan Manulang dengan Ridwan dimulai dari perkenalan antara Abob dengan Ridwan. "Mengingat terdakawa Abob pernah bekerja dengan Ridwan di Singapura, sementara Abob juga mengenal Manulang. Dan secara pribadi Manulang pernah menawarkan Abob untuk menjualkan minyaknya," jelas hakim.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, lima terdakwa yakni Achmad Mahbub, DuNun, Niwen Khoriyah, Arifin Achamd dan Yusri diperdengarkan isi berkas putusannya secara terpisah, dimana Abob mendapat giliran yang pertama. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!