JAKARTA (voa-islam.com) - Presiden Jokowi menolak revisi undang-undang pilkada. Ini akan berdampak hancuran-hancuran atau bakar-bakaran. Stabilitas akan terganggu, dan akan menjurus ke arah desintegrasi. Ini awalnya, hanya karena pemerintah Jokowi mengobok-obok partai yang bergabung dalam KMP.
Seperti dikemukakan oleh Komisi II DPR RI masih berkukuh agar Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik direvisi secepatnya, sebelum rangkaian Pilkada 2015 dimulai. Menurut Komisi II bakal ada dampak signifikan jika wacana revisi tersebut gagal terlaksana.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan salah satu dampak tidak direvisinya UU Pilkada adalah kerusuhan yang bisa terjadi di mana-mana. Dia mencontohkan saat pilkada tidak serentak yang juga memunculkan kerusuhan di mana-mana.
"Kita bisa lihat saat pilkada tidak serentak saja bisa bakar-bakaran di mana-mana, apalagi nanti jika pilkada dilaksanakan serentak," ujar Rambe saat ditemui di Kompleks DPR, Rabu (20/5).
"Kita jamin, ketakutan orang-orang jika revisi UU akan mengganggu jalannya pilkada tidak akan terjadi. Revisi ini terbatas jadi tak mengganggu jalannya tahapan pilkada," lanjutnya.
Rambe pun mengatakan jika beberapa perubahan yang diwacanakan oleh Komisi II sama sekali tidak mengubah jalannya Pilkada 2015. Beberapa yang diubah di antaranya adalah soal asas Pilkada dan KPU. "Asas Pilkada kita ubah, begitu juga asas penyelenggaranya. Tidak boleh itu KPU membangun persepsi melarang partai politik tidak boleh ikut Pilkada," ujarnya.
Meski begitu, Rambe pun tidak masalah jika nantinya wacana revisi UU Pilkada tidak terlaksana. Namun, Rambe menegaskan anggota dewan sudah mengingatkan soal dampak jika revisi tidak jadi dilakukan.
"Jika nanti wacana revisi ditolak tidak apa-apa, tapi sudah kami ingatkan dampaknya ini," kata politikus Partai Golkar ini. Sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi di istana.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.
"DPR mengharapkan green light. Tapi Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," katanya.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi menyatakan bahwa Presiden Indonesia Jokowi menolak wacana revisi UU Pilkada tersebut. Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali. "Tidak, kemarin presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015," kata Tedjo saat ditemui di Istana Negara, Selasa (19/5).
Rakyat bertambah mlarat, harga-harga naik, kehidupan politik dan hukum kacau, negara terancam bangkrut, dan menuju ke arah desintegrasi, akibat 'sopirnya', sopir bulem pernah menjadi 'sopir'. Jadi Indonesia bertambah amboradul. (jjj/dbs/voa-islam.com)