Sabtu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Mei 2015 11:46 wib
4.659 views
Ini Masalah yang Paling Penting Dihadapi Polri Menangani Novel Baswedan
JAKARTA (Voa-Islam.com)- Kisruh KPK versus Polri kembali memanas. Penyidik KPK yang juga salah satu orang terbaik dari jajaran Polri, Novel Baswedan ditahan karena lantaran dianggap pernah menembak seseorang hingga tewas pada 2004.
Atas peristiwa tersebut tak akhyal membuat para tokoh dan pengamat memberikan pandangannya. Salah satunya datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Misalnya saja ia mengatakan bahwa untuk persoalan Novel, aparat yang memeriksa diminta untuk terbuka. Permintaan ini ia sampaikan agar di kemudian hari tidak menjadi masalah.
Harus transparan, itu masalahnya. Kalau tidak ada salahnya, (Novel) akan bebas. Itu masalahnya yang paling penting," kata Wapres Kalla usai bertemu Kapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri Jakarta, Jumat (01/05/2015) sebagaimana yang dikutip dari Antara.
Kalla menyebut permintaan itu sebagai hal biasa seperti kasus-kasus lainnya yang ditangani Polri. Termasuk sekalipun itu para pejabat (baca: jendral) di jajaran Polri.
"Di kepolisian ini terbuka juga, ada (jenderal) bintang empat kena juga, bintang tiga, bintang dua, bintang satu, semuanya di antara kita kan tidak boleh kebal (hukum). Tetapi (proses) itu harus transparan," katanya.
Ia merasa yakin apa yang dilakukan Polri terhadap kasus yang ada pasti sesuai hukum yang berlaku. Dan jika ada hal-hal di luar itu, tidak transparan atau hukum, maka institusi Polri dapat dikatakan melawan prosedur yang ada.
"Tentu penyidik di kepolisian pasti bertindak transparan, karena sesuai aturan tentu mengalami proses sesuai dengan hukum, tidak boleh keluar dari hukum sedikit pun," katanya.
Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Namun, pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras. (Heppy Ratna/Antara/Robigusta Suryanto)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!