Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 26 Maret 2015 09:00 wib
11.723 views
Wakil Ketua DPR Fadli Zon Minta Jokowi Copot Menkumham Yasonna Laoly
JAKARTA (voa-islam.com) - Kejengkelan para pemimpin Koalisi Merah Putih (KMP) terhadap Menkumham Yasonna Laoly semakin menjadi-jadi.Puncaknya, ketika Menkumham mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dibawah kepemimpinan Agung Laksono (AL).
Hal itu berarti menganggap tidak sah kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali dibawah kepemimpian Abu Rizal Bakrie (ARB).
Maka tidaklah mengherankan jika Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon meminta Presiden Jokowi segera memecat Yasonna Laoly dari jabatan Menkumham.
“Dia tahu apa yang terjadi dengan tetap menggunakan kekuasaan untuk kepentingan politik. Kalau memang itu tidak sejalan, Presiden harus copot Laoly,” tegas Fadli Zon.
Menurut Fadli, Presiden Jokowi perlu memberikan statemen apakah keputusanMenkumham adalah keputusan yang diketahui pemerintah. Apakah Presiden Jokowi seorang Presiden atau suruhan partai.
Fadli mengatakan jika keputusan Yasonna tersebut betul-betul bertentangan dengan pemerintahan, seharusnya Presiden Jokowi memberikan sanksi yang tegas. Bahkan, kata Fadli, bisa dengan pencopotan Yasonna sebagai Menkumham.
Fadli setuju pendapat yang mengatakan dengan adanya keputusan itu pemerintahan menjadi terganggu. Jika kondisi ini terus demikian, maka stabilitas ekonomi pun juga terganggu.
"DPR tidak akan terganggu. Tapi kinerja pemerintah terganggu. Benahi saja masalah ekonomi yang sudah makin larut ini. Sebentar lagi saya kira kita akan ada gerakan massal. Oleh karena itu politik harus distabilkan," tegas Fadli.
Sebelumnya, Menteri Kristen asal Gunung Sitoli Pulau Nias itu juga menciptakan kekisruhan di Partai Islam PPP. Pasalya, hanya sehari setelah menjabat Menkumham (22/10/2014), langsung mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuzy sekaligus menolak kepemimpinan PPP dibawah Suryadharma Ali.
Keputusan tersebut akhirnya dibatalkan PTUN setelah Suryadharma Ali dan penggantinya Djan Faridz mengajukan gugatan ke PTUN. Namun anehnya, kasus PPP itu tidak menjadi pelajaran berharga bagi Menteri dari PDIP tersebut. [dbs/Abdul Halim/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!