Ahad, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 22 Februari 2015 09:00 wib
11.703 views
Suryadharma Ali dan Anas Urbaningrum Siap Gugat KPK
JAKARTA (voa-islam.com)- Meski akhirnya gagal menjadi Kapolri, namun kemenangan Komjen (Pol) Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan, membuka pintu bagi para tersangka kasus korupsi untuk melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Dengan harapan, jika gugatannya menang, maka status tersangkanya otomatis batal.
Kepada para wartawan, kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga, mengatakan tim hukum akan mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap SDA.
”Akan kami bicarakan bersama klien kami. Tapi, yang pasti akan kami pertimbangkan itu (praperadilan),” ujarnya.
SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012–2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014. Mantan Ketua Umum PPP tersebut diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Menteri Agama. Namun hingga sekarang SDA belum ditahan.
SDA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, kepada pers menegaskaan bahwa kemenangan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan menunjukkan bagaimana KPK memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya.
“KPK juga terbukti melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaaan). Itu juga yang terjadi dalam kasus Anas Urbaningrum,” tegas Firman.
Menurut Firman, kasus Anas dan BG punya beberapa kemiripan. Yakni, ada upaya memaksakan mengarahkan konflik politik ke pidana.
”Waktu itu kan Anas mau menandatangani sebagai calon legislatif, sedangkan BG mau dicalonkan sebagai Kapolri,” ungkapnya..
Kata Firman, sejumlah kejanggalan sudah terungkap dalam kasus kliennya. Mulai bocornya sprindik sampai penulisan sprindik yang tidak jelas. Adanya kalimat ”dan proyek-proyek lainnya” dianggapnya KPK belum yakin benar atas perkara yang disangkakan.
Untuk itu pihaknya siap melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK meski sekarang pimpinan KPK sudah mengalami banyak perubahan. [Abdul Halim/Voa-Islam.Com/dbs]
image: riaupos
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!