Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 13 Februari 2015 14:50 wib
14.931 views
Ustadz Bachtiar Nasir Protes Hilangnya Kata 'Ketuhanan Yang Maha Esa' di 7 Risalah KUI
YOGYAKARTA (voa-islam.com) - Meski Kongres Umat Islam (KUI) telah ditutup dan berjalan dengan lancar namun dalam perdebatan dalam pleno sempat diwarnai keributan. Hal tersebut terkait protes yang dilakukan oleh salah satu anggota komisi D, Ustadz Bachtiar Nasir dari Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI).
Ia melakukan protes dengan maju ke depan mimbar karena menurutnya ada kata-kata penting dalam risalah paragraf dua yang tidak dicantumkan. Menurutya, seharusnya ada kata-kata Ketuhanan yang Maha Esa sebagai dasar NKRI, namun menjadi tidak ada. Ada yang tidak jujur dalam forum ini, tidak bisa diterima dan kami meminta pertanggungjawaban.
Selain Bachtiar Nasir, Irfan S Awwas dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) bahkan menyatakan pernyataan yang cukup mengagetkan. Menurutnya, pada sidang komisi yang dilakukan semalam (Selasa 10/2/2015) kata-kata Ketuhanan Yang Maha Esa masih tercantum dalam risalah yang disetujui bersama oleh seluruh anggota komisi. Namun mengapa tiba-tiba dihilangkan pada pernyataan. Apabila tidak kembali dicantumkan maka ini bukan Kongres Umat Islam, namun ini hanya kongres MUI saja.
Lantas seperti apakah poin risalah tersebut? Inilah poin risalah yang dipermasalahkan oleh anggota komisi D tersebut.
Poin yang jadi perdebatan (di paragraf kedua pengantar Risalah Yogyakarta) disebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang berdasarkan (Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ruh perjuangan umat Islam Indonesia) Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah puncak perjuangan dan cita-cita umat Islam Indonesia.
Di bagian yang bertanda kurung tersebut, (Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ruh perjuangan umat Islam Indonesia) tidak ditampilkan dalam pemaparan yang dilakukan oleh wakil perumus risalah dari Komisi D yaitu KH Fadlan Gamaratan.
Menanggapi permasalahan tersebut, KH Slamet Effendi Yusuf yang merupakan ketua SC kongres menyatakan unsur Ketuhanan Yang Maha Esa yang dipermasalahkan oleh anggota tersebut sudah tercantum dalam berbagai sumber yang ada di Pancasila dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945. Karena itu, tidak perlu secara spesifik dicantumkan.
“Sudah ada dan tercakup dalam Pancasila di kelima sila. Pertimbangan penegasnya juga bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah umat Islam jadi dasar NKRI sudah jelas Pancasila,” ungkapnya.
Kendati demikian, ketua sidang pleno KH Maaruf Amin tetap memutuskan untuk mengesahkan risalah tersebut.
“Nanti jika ada revisi dan lain hal akan diselesaikan oleh SC di luar forum ini,” ungkapnya sembari mengetok palu. [GoesYuli/sharia/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!