Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.389 views

Banyak Keluhan dari Masyarakat, Akhirnya Kemendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

JAKARTA (voa-islam.com) - Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/01/2015).

Rachmat mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

"Minimarket sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, dimana jika menjual minuman beralkohol sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya.

Minimarket sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, dimana jika menjual minuman beralkohol sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya.

Rachmat menjelaskan, peraturan tersebut akan mulai efektif diberlakukan dalam waktu tiga bulan kedepan, atau pada tanggal 16 April 2015 mendatang. Apabila masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran maka Kementerian Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pada intinya memiliki dua perubahan.

"Minimarket dan toko pengecer yang sebelumnya boleh menjual minuman beralkohol, sekarang tidak boleh. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran. Sementara inti kedua adalah, pelaku usaha diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk penerapannya," ujar Srie.

Srie menambahkan, jika ada pengusaha yang terganggu akibat adanya larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tersebut, seharusnya bukan menjadi masalah karena peruntukan utama minimarket tersebut untuk menjual bahan kebutuhan pokok.

"Jika ada pengusaha yang terganggu, maka bisa dikatakan pendapatan besar mereka dari minuman beralkohol. Namun seharusnya bukan itu, minuman beralkohol hanya pelengkap saja, seharusnya lebih ke bahan pokok," kata Srie.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. [syahid/antara/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X