Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 26 Januari 2015 15:30 wib
7.129 views
Jokowi Bukan Presiden RI Tetapi Petugas Partai
JAKARTA (voa-islam.com) - Meski telah menjabat Presiden RI selama tiga bulan dengan kewenangan penuh sebagai seorang Presiden, namun terbukti Jokowi tetap patuh pada instrusi partai-partai politik yang mengusungnya terutama PDI Perjuangan.
Terbukti dalam kasus calon Kapolri, Komjen (Pol) Budi Gunawan, Jokowi tidak langsung membatalkan pencalonannya meskipun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
Maka tidaklah mengherankan jika Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) berharap Jokowi berani menunjukkan dirinya sebagai Presiden yang memperoleh mandat rakyat dan dikuatkan oleh konstitusi, bukan sebagai petugas partai.
"Berfungsilah sebagai Presiden RI. Karena itu, tidak boleh tunduk kepada kepentingan suatu partai atau golongan politik tertentu. Dalam hak-hak asasi manusia, Presiden wajib menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak tersangka,” ujar Sekretaris Pengurus Badan Nasional PBHI, Suryadi Radjab, kepada para wartawan di Jakarta, Sabtu (24/1).
Menyinggung mengenai penolakan Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen (Pol) Herry Prastowo ketika dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat calon Kapolri yang gagal dilantik Presiden Jokowi, Komjen (Pol) Budi Gunawan, Suryadi Radjab menegaskan Penangkapan Bambang Wijayato mengandung unsur vested interest dari Brigjen Herry Prastowo.
“Dia merupakan saksi yang dipanggil KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan," ungkap Suryadi Radjab.
Menurut Suryadi, Brigjen Herry merupakan saksi yang mangkir dari panggilan KPK. Sedangkan disisi lain dia yang menangani kasus dugaan rekayasa saksi untuk persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat Kalteng tahun 2010 lalu yang menjerat BW sebagai tersangka.
"Jadi patut diduga penangkapan BW kemarin yang diikuti penetapan status tersangka, bisa diartikan sebagai pembalasan ketimbang tuduhan pidana terhadap BW," tegas Suryadi.
Dikatakannya, jika prosedur penangkapan dibiarkan, berarti Presiden Jokowi ikut bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang Mabes Polri. PBHI khawatir Bareskrim Mabes Polri akan menjadi contoh buruk bagaimana para petugasnya memberlakukan seorang tersangka tanpa mengindahkan hak-haknya. [AbdulHalim/Voa-Islam.Com/dbs]
image: inilah.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!