Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 20 Januari 2015 10:25 wib
15.150 views
Yusril: Jokowi Tidak Bisa Berhentikan Sutarman
JAKARTA (voa-islam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap keliru Presiden Jokowi mengangkat Plt Kapolri Badrodin Haiti.
“Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak,” tegas Yusril menanggapi kebijakan Presiden yang membingungkan publik ini. Keadaan mendesak itu, menurut Yusril, karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menegaskan bahwa dalam keadaan normal Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.
“Dalam kasus Sutarman dan Budi Gunawan, kalau Presiden menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman belum diberhentikan, meski DPR sudah setuju dia berhenti,” terang Yusril, yang dikutip dari sharia.co.id, Ahad, (18/01/2015) yang lalu.
Menurut pakar hukum ini, pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru.
“Pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut Undang-Undang,” terang Yusril dalam tweetnya.
“Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan seperti itu, maka Presiden mengangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tersebut diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR,” ungkap Yusril dengan serius. [syahid/abdulhalim/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!