Jum'at, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Desember 2019 21:00 wib
5.028 views
MIUMI Aceh: Menghina Nabi Merupakan Sifat dan Kebiasaan Orang Munafik
Rilis pers
Tanggapan Terhadap Penghinaan Gus Muwafik terhadap Nabi Saw
Bismillahirrahmanirrahim.
Sehubungan dengan pernyataan Gus Muwafik yang merendahkan Nabi Saw (seperti Nabi Saw lahir biasa-biasa saja, tidak bersinar, tidak ada keistimewaan; semasa kecil rembesan; tidak terurus oleh kakeknya; bertahi mata karena sakit; kesenangannya bermain kesana-kemari sehingga tidak baca tulis; jika saat itu ada jambu maka beliau akan mencuri jambu itu dan sebagainya) dalam sebuah ceramahnya di acara peringatan maulid baru-baru ini yang videonya viral di medsos sehingga menimbulkan kemarahan dan kecaman dari umat Islam seluruh Indonesia dan membuat kegaduhan bangsa Indonesia, maka saya sebagai seorang muslim memberi tanggapan sebagai berikut:
Pertama: Mengecam pernyataan Gus muwafik dalam ceramahnya yang telah menghina Nabi Saw. Ceramahnya ini telah merendahkan kepribadian dan kemuliaan Nabi Saw. Ini jelas penghinaan terhadap Nabi saw. Terlebih lagi dilakukan dengan dengan berulang, sadar, sengaja dan dihadapan publik. Ini sudah memenuhi unsur penodaan agama.
Kedua: Pernyataan Muwafik telah membuat kemarahan umat Islam dan kegaduhan bangsa. Pernyataannya ini telah menyakiti hati umat Islam di Indonesia bahkan dunia, karena telah melecehkan Nabi Saw. Perbuatannya ini berpotensi memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan negara NKRI. Ini termasuk perbuatan radikal.
Ketiga: Muwafik meragukan riwayat tentang keistimewaan Nabi pada masa kecil. Padahal Nabi Saw sejak kecil sudah memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh anak kecil lainnya. Beliau orang yang tampan, bersih, rapi, wangi dan berakhlak mulia. Bahkan ketika masih disusui oleh Halimatus Sa'diah, beliau tidak mau meminum susu sebelah kiri jatah anak Halimah. Beliau hanya mau minum susu jatahnya sebelah kanan. Dalam istilah syariat, keistimewaan ini disebut irhas.
Keempat: Permintaan maaf dan penjelasan klarifikasi dari Muwafiq -setelah ramainya orang yang mengecamnya- tidak mengandung pengakuan bersalah dan menarik ucapannya serta bertaubat dari kesalahannya. Dengan tanpa rasa malu dan berdosa, dia melakukan pembelaan dan pembenaran terhadap kesalahan yang dilakukannya. Bahkan, dia juga membiarkan pengikutnya membela dirinya dengan hawa nafsu dan fanatik.
Kelima: Sangat menyayangkan adanya sebagian umat Islam yang masih memberikan pembelaan terhadap Muwafik si penghina Nabi. Seharusnya, orang yang beriman itu mencintai dan membela Nabi saw. Ini ciri orang beriman. Sikap para pembela Muwafik ini telah bertentangan dengan iman dan Islam. Para ulama sepakat (ijma') bahwa meridhai kemungkaran sama hukumnya melakukan kemungkaran itu. Apalagi membelanya. Maka membela penghina Nabi Saw sama hukumnya dengan menghina Nabi saw.
Keenam: Perkataan seperti yang disampaikan oleh Muwafik dalam ceramahnya itu tidak mungkin keluar dari mulut seorang yang beriman. Apalagi dari mulut orang yang dianggap kyai atau ustaz. Jelas, dia bukan seorang kyai atau ustaz. Perkataaan ini hanya keluar dari mulut orang-orang kafir dan munafik sebagaimana Allah Swt jelaskan dalam Alquran (QS. At-Taubah: 64-66).
Ketujuh: Orang yang beriman pasti mencintai dan memuliakan Nabi saw. Bukan sebaliknya membenci dan melecehkan Nabi saw. Menghina Nabi bertentangan dengan iman. Iman kepada Nabi saw berarti mencintai Nabi saw melebih cinta kepada seluruh manusia termasuk orang tuanya, memuliakannya dan membela Nabi saw dan ajarannya. Ini ciri dan bukti orang yang beriman.
Kedelapan: Mendukung pelaporan kasus ini oleh pihak FPI kepada kepolisian untuk diproses secara hukum atas penodaan agama Islam. Langkah hukum Ini sudah benar dan tepat. Tujuannya, untuk membela Nabi saw dan menegakkan hukum dan keadilan serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Kesembilan: Nabi Muhammad Saw merupakan manusia paling mulia dan utama di muka bumi ini, beliau tidak bisa disamakan dengan manusia lainnya yang memiliki sifat yang rendah dan buruk. Beliau adalah seorang manusia pilihan Allah Swt yang diberi keistimewaan sejak kecil untuk dipersiapkan menjadi Rasul Saw. ( Lihat: QS. Al-Haj: 75). Beliau dijaga oleh Allah Swt dari sifat yang rendah dan jelek serta maksiat. Beliau memiliki akhlak yang agung. (Lihat: QS. Alqalam: 4). Inilah ajaran Islam dan aqidah seorang muslim yang diajarkan oleh Alquran. Meragukan atau menolak Alquran hukumnya kafir.
Kesembilan: Perbuatan Muwafik telah melanggar hukum Islam dan hukum positif di Indonesia serta pancasila. Ini tindak pidana terhadap hukum Islam tentang keharaman menghina Nabi dan terhadap hukum positif yaitu pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama serta terhadap sila pertama dan ketiga dari pancasila. Inilah perbuatan radikal yang sebenarnya yang harus diberantas oleh pemerintah.
Kesepuluh: Penghinaan Muwafik terhadap Nabi saw telah menyebabkan dirinya murtad jika dia beragama Islam. Maka dia wajib bertaubat dan disyahadatkan kembali. Menghina Allah Swt, Alquran, Rasul-Nya dan ajaran Islam baik dengan main-main maupun serius hukumnya murtad berdasarkan Alquran (QS. At-Taubah: 64-66 dan 74), As-Sunnah dan Al-ijma'. Adapun hukumannya dalam Islam adalah dibunuh jika tidak mau bertaubat berdasarkan hadits Nabi Saw (HR. Al-Bukhari) dan ijma' ulama. Adapun hukuman di akhirat adalah neraka jahannam (QS. At-Taubah: 68 dan 73).
Kesebelas: Penghinaan terhadap Nabi Saw oleh Muwafik bukanlah yang pertama kali dilakukannya. Sebelumnya, Muwafik bersama pengikutnya memperolok-olok Nabi saw dan istri Nabi Aisyah radhiyallahu 'anha. Pada acara lain, dia menghina Nabi saw dan malaikat Jibril. Ini terekspos dan viral di medsos. Ibarat fenomena gunung es, semakin dicari maka semakin terbongkar banyak penghinaannya terhadap Nabi saw. Ini menunjukkan kebenciannya kepada Nabi Saw dan ahlul bait. Mirip dengan ajaran sesat syi'ah. Ini ciri orang yang benci Islam (islamphobia) dan munafik.
Kedua belas: Menghina Nabi saw merupakan sifat dan kebiasaan orang munafik sebagaimana disebutkan dalam Alquran (QS. At-Taubah ayat 64-66) dan sirah nabawiyah. Dengan demikian, perbuatan Muwafik ini dan sebelumnya melecehkan Nabi Saw dan istrinya Aisyah radhiyallahu anha, serta pada kesempatan lainnya melecehkan Nabi Saw dan malaikat jibril, menunjukkan kebenciannya kepada Nabi Saw dan Istri Nabi serta kemunafikannya. Perbuatannya ini termasuk dalam kriteria aliran sesat yang difatwakan oleh MUI pada tahun 2007.
Ketigabelas: Meminta kepada pemerintah khususnya pihak penegak hukum untuk menindak tegas terhadap Muwafik. Dia harus diberikan hukuman tegas dan adil sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Penghina pejabat negara langsung dihukum. Anehnya, penghina Nabi saw tidak dihukum. Di mana iman para pemimpin bangsa Indonesia dan aparat penegak hukum yang mengaku dirinya muslim? Di mana keadilan hukum di negara yang mayoritas umat Islam ini?
Keempatbelas: Terakhir, saya berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum Muwafik dengan hukuman yang berat. Terlebih lagi perbuatannya sudah berulang. Ini menjadi ujian bagi Kapolri baru Jenderal Polisi Idham Azis. Bila tidak, kasus ini akan menjadi blunder dan citra buruk bagi institusi kepolisian, khususnya bagi pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin. Rakyat Indonesia berharap hukum dan keadilan ditegakkan. Jangan mengecewakan dan menghilangkan kepercayaan rakyat Indonesia kepada pemerintah.
Banda Aceh, 23 Desember 2019.
Ttd
(Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA)
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Dosen Fakultas Syari'ah UIN Ar-Raniry, Alumnus Fakutas Syari'ah Universitas Islam Madinah-Arab Saudi, Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM) dan Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!