Selasa, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Mei 2019 06:44 wib
4.419 views
LBH Pelita Umat Laporkan Kasus 21-22 Mei ke Komnas HAM
JAKARTA (voa-islam.com)—LBH Pelita Umat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuat laporan pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia atas tragedi 21-22 Mei 2019. Alhamdulillah laporan pengaduan LBH Pelita Umat diterima dengan baik oleh Ibu Yulia dengan No.Agenda 126.932.
Berdasarkan berita yang dipublikasikan oleh berbagai media massa diduga terdapat 8 (delapan) demonstran yang meninggal dunia dan ratusan yang mengalami luka-luka. Kami menduga hal tersebut terjadi atas adanya dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat.
Terindikasi adanya dugaan pelanggaran HAM berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia oleh aparat dalam melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai ‘perusuh’.
Hal itu menunjukkan bahwa kepolisian gagal dalam menerapkan prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Ini dapat dianggap pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian itu sendiri karena apapun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan ia secara kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia.
Kami berpendapat bahwa tindakan tersebut telah melanggar Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment). Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Dan juga Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, kami mendorong Pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNASHAM RI) untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Mendorong Komnas HAM RI secara aktif terlibat dalam melakukan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Negara, dan mendorong Komnas HAM untuk dapat menjadi institusi netral penyeimbang, agar perkara dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparansi, imparsial dan akuntabel.
Mendorong Komnas HAM RI untuk segera memanggil dan memeriksa Menkopolhukam dan Kapolri untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menkopolhukam dan Polri terkait aksi kedaulatan rakyat tanggal 21 dan 22 Mei 2019.*
Kiriman: LBH Pelita Umat
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!