Selasa, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 11 April 2017 11:04 wib
7.149 views
Klarifikasi Muamalat Soal Rockit Aldeway & PT Bintang Jaya Proteina
JAKARTA (voa-islam.com) - Bank Muamalat Indonesia telah berhasil menyita dan menguasai secara hukum jaminan aset milik PT Rockit Aldeway senilai + Rp93 Miliar dari total pinjaman sebesar Rp100 Miliar dengan dokumentasi hukum yang lengkap & sah.
Dan Pinjaman yang diberikan Bank Muamalat kepada PT Bintang Jaya Proteina, anak usaha Sujaya Group adalah untuk produksi pakan ternak ayam sesuai dengan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah.
Demikian rilis yang diterima Redaksi Kamis 6 April 2017 menanggapi pemberitaan seputar pemailitan PT Rockit Aldeway dan Pinjaman kepada PT Bintang Jaya Proteina yang dimuat di beberapa media massa, Dalam hal ini Bank Muamalat Indonesia menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Soal PT Rockit Aldeway
Bank Muamalat merupakan salah satu dari tujuh bank yang tercatat sebagai kreditur PT Rockit Aldeway, dengan nilai total kredit + Rp2 Triliun. Terkait kasus ini, Bank Muamalat memberikan + 5% dari total kredit tersebut atau sebesar Rp100 miliar.
Bank Muamalat Indonesia telah berhasil menyita dan menguasai secara hukum jaminan aset milik PT Rockit Aldeway dengan dokumentasi hukum yang lengkap & sah, nilai aset yang berhasil diambil alih oleh Bank Muamalat bernilai + Rp93 Miliar dari total pinjaman.
Kasus ini sudah diketahui manajemen Bank Muamalat sejak akhir 2015 dan secara internal sudah dilakukan investigasi. Proses investigasi internal yang dilakukan manajemen menemukan bahwa pencairan pinjaman yang diberikan kepada produsen batu untuk bahan bangunan, PT Rockit Aldeway, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur internal Bank Muamalat dan prinsip Good Corporate Governance.
Secara Hukum Pidana, pada bulan Februari 2016 Bank Muamalat telah Melaporkan Harry Suganda, pemilik PT Rockit Adelway ke Mabes Polri dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada 23 Januari 2017 Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Kasus tersebut, dan Harry Suganda sudah Resmi Ditahan di Mabes Polri sejak tanggal 22 Februari 2017. Saat ini kami terus memproses Penyidikan Kasus tersebut bersama-sama dengan bank-bank lain yang menjadi korban.
Sebelumnya Bank Muamalat telah menyampaikan dan melaporkan kondisi terakhir perkembangan penyelesaian kredit bermasalah PT Rockit Aldeway kepada OJK..
Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah terpercaya di Indonesia, Bank Muamalat akan selalu menjaga prinsip prudensial dan patuh pada ketentuan manajemen risiko. Bank Muamalat menyerahkan proses penyelesaian kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan sedang dilakukan oleh penegak hukum.
PT Bintang Jaya Proteina
Pinjaman yang diberikan Bank Muamalat kepada PT Bintang Jaya Proteina, anak usaha Sujaya Group sudah dilakukan sesuai dengan proses kebijakan internal dan prinsip Good Corporate Governance perbankan, dan prinsip syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah.
Pembiayaan yang diberikan adalah untuk membiayai kegiatan usaha pakan ternak ayam.
PT Bintang Jaya Proteina adalah perusahaan induk yang memiliki anak perusahaan dengan beragam kegiatan usaha. Bank Muamalat hanya membiayai kegiatan usaha terkait pakan ternak ayam tersebut.
Hubungan pembiayaan antara PT Bintang Jaya Proteina dengan Bank Muamalat Indonesia sebenarnya lancar, namun salah satu kreditur PT Bintang Jaya Proteina mengajukan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perdamaian ke pengadilan Niaga yang menyebabkan bank Muamalat ikut terdampak oleh proses tersebut.
“Manajemen Bank Muamalat terus mengikuti proses hukum yang bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh umum yang tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” pungkas Head of Corporate Affairs PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk Ali Akbar Hutasuhut. [Poros/am]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!