Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 23 April 2016 17:50 wib
4.926 views
Litbang KSEI IsEF Sukses Melaksanakan Kegiatan Study Visit Ke Kementerian Koperasi dan UKM RI
DEPOK (voa-islam.com) – Dalam rangka memenuhi Program Kerja dari Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KSEI IsEF STEI SEBI sekaligus menambah ilmu, wawasan, dan jaringan terkait Akses Pembiayaan Syariah dan Pemasaran Produk UMKM, pada hari jum’at (21/4) dimana bertepatan dengan peringatan hari Kartini, Divisi Litbang KSEI IsEF telah melaksanakan kegiatan Study Visit ke Kementerian Koperasi dan UKM RI bersama dengan mahasiswa/i STEI SEBI angkatan 2013, 2014, dan 2015.
Dalam kegiatan Study Visit ini, dimana terhitung jumlah peserta yang berupa mahasiswa/i yang terdiri dari 3 angkatan ini berjumlah 48 orang ditambah dengan 7 orang anggota Divisi Litbang IsEF diwajibkan untuk berpakaian batik dan almamater STEI SEBI serta berpenampilan sopan dan rapi lengkap dengan sepasang sepatu.
Perjalanan yang panjang dari Kampus STEI SEBI yang bertempat di Jalan Raya Bojongsari – Sawangan Depok menuju Jalan HR Rasuna Said Kav.3-4 Kuningan Jakarta Selatan telah menghabiskan waktu sekitar 2 jam 21 menit untuk tiba disana tepat waktu. Setibanya disana, kami segera melaksanakan kegitan ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan) yang kemudian pukul 12:55 kami tiba di Auditorium Kemenkop dan UKM RI untuk siap menikmati hidangan materi dan diskusi bersama. Acara dimulai pukul 13:36 oleh Muhammad Afrizal Rizky (Wakil Ketua KSEI IsEF) selaku MC sekaligus Moderator dalam agenda ini.
Pemaparan materi pertama oleh Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran terkait dengan Program, Strategi, serta terkait dengan Kebijakan – Kebijakan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran tersebut. Dalam hal ini, kami diajak untuk melihat kondisi ril dan Permasalahan Koperasi dan UMKM yang terjadi di Indonesia, dimana salah satunya yakni terkait produk/ jasa yang dihasilkan. Dalam hal ini, produk/jasa yang dihasilkan memiliki daya saing yang kurang dan nilai tambah yang rendah sehingga usaha cenderung marginal/tidak berkesinambungan.
Hal ini terjadi karena faktor rendahnya keterampilan teknis dan Manajerial SDM yang tersedia serta rendahnya tingkat pengetahuan di bidang produksi, manajemen usaha, dan kewirausahaan juga membuat keterbatasan akses terhadap sumber pembiayaan dan kredit perbankan seringkali didapati. Permasalahan selanjutnya adalah terkait jaringan pasar yang sangat terbatas membuat Koperasi maupun UMKM sulit untuk mengakses bahan baku. Dalam hal ini, kita dapat melihat betapa pentingnya membangun jaringan (networking) kualitas suatu Koperasi maupun UMKM dapat meningkat.
Dalam Perpres No.2 tahun 2015, Kemenkop dan UKM RI telah membuat Sasaran Nasional Peningkatan Daya Saing UMKM dan Koperasi dalam RPJMN 2015 – 2019, diantaranmya adalah sasaran agar meningkatnya kontribusi UMKM dan Koperasi dalam perekonomian, meningkatnya daya saing UMKM, meningkatnya usaha baru yang berpotensi tumbuh dan inovatif, serta meningkatnya kinerja kelembagaan dan koperasi.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran pun telah merancang beberapa strategi dasar dan akses pemasaran serta fokus sasaran kegiatan sebagai solusi yang tepat atas kondisi dan permasalahan Koperasi dan UMKM yang terjadi di Indonesia. Pembangunan pasar tradisional dan modernisasi pasar tradisional diharapkan dapat mengembangkan sarana dan prasarana yang ada. Kemudian, pameran/misi dagang dan temu bisnis di Pameran Besar di Luar Negeri juga diharapkan dapat menghasilkan peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
Pengembangan bisnis retail, koperasi sebagai pusat distribusi, pengembangan dan kemitraan juga membantu kegiatan penguatan jaringan usaha. Disamping itu, perbaikan dan kemasan branding pun perlu untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk. Terkait dengan peningkatan dan perluasan akses pemasaran, dapat dimaksimalkan dengan melakukan promosi dan pameran baik itu di dalam maupun di luar negeri dengan menggunakan informasi pasar dan beberapa media seperti katalog maupun via media online. Selanjutnya, dalam sektor pariwisata pun perlu, yakni dengan cara penataan kawasan PKL Kuliner dan Kerajinan di daerah wisata dan pesisir untuk mengembangkan UMKM yang kreatif dan inovatif.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran juga telah membuat beberapa Kebijakan Khusus terkait dengan Internasionalisasi UKM dalam Era-MEA, diantaranya adalah dengan fokus kepada pengembangan sektor usaha produktif dan memiliki keunggulan komparatif. Kemudian, membangun jejaring KUKM dengan pelaku usaha lainnya, baik domestik maupun internasional, yakni dengan mendorong kemandirian KUKM untuk meningkatkan produktifitas, nilai tambah, kualitas kerja, dan daya saing KUKM, baik di pasar domestik maupun internasional. Selanjutnya, bertumpu pada optimalisasi resources and culture based yang berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Serta, bersinergi dengan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, dan juga dengan Lembaga Pendukung lainnya.
Kegiatan Prioritas tahun 2016 yang dicanangkan, diantaranya adalah dengan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi, termasuk daerah tertinggal/perbatasan/mitigasi yang memiliki target sebanyak 85 unit Koperasi maupun UMKM. Kegiatan yang dicanangkan berikutnya adalah terkait kegiatan Partisipasi Promosi Pameran Luar Negeri sebanyak 150 KUKM, juga pencanangan kegiatan Partisipasi Pameran Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pameran SMESCO Festival ke-14 tahun2016 sebanyak 500 UKM.
Selanjutnya, pemaparan materi kedua oleh Deputi Bidang Pembiayaan terkait dengan kebijakan/program pemberdayaan dan Pengembangan KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah). Berdasarkan Permen KUKM No 8/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KUKM, Deputi Bidang Pembiayaan terbagi ke dalam 5 bagian, yakni dalam Bidang Simpan Pinjam, Permodalan, Asuransi, Peminjaman dan Pasar Modal, Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, serta dalam Bidang Pembiayaan Syariah. Kemudian, perkembangan KSPPS/USPPS Koperasi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada era tahun 1980-an, beberapa Koperasi Syariah dan BMT LKM Non Formal beserta Lembaga Perbankan dan Asuransi Syariah mulai berkembang.
Kemudian, pada era tahun 1990-an, Koperasi Pondok Pesantren, Koperasi Syariah, dan BMT berbadan hukum Koperasi pun mulai berkembang. Kesepakatan Kemenkop dan Bank Muamalat Indonesia mulai mengembangkan Usaha Simpan Pinjam dengan menggunakan Pola Syariah. Memasuki tahun 2004, Baitul Tamwil KJKS mengalami perkembangan setelah dikeluarkannya Kepmen 91/2004 tentang Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh Koperasi dan Kepmen KJKS Th 2007 tentang Pengawasan, Penilaiaan Kesehatan, dan Standar Operasional Manajemen. Dan pada tahun 2015, dikeluarkan Regulasi KSPPS/USPPS Koperasi Permen Usaha simpan Pinjam Pembiayaan Syariah oleh Koperasi (Permen KUKM 16/2015) dan Pedoman Akutansi Usaha simpan Pinjam Pembiayaan Syariah oleh Koperasi (Permen KUKM 14/2015).
Kondisi Eksiting Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia berdasarkan sumber data dari Master Plan Keuangan Syariah BAPPENAS mencangkup Sektor Perbankan yang terdiri dari 12 BUS, 22 UUS, dan 162 BPRS. Sedangkan dalam Sektor Non Perbankan terdiri dari kurang lebih 4500 s/d 5000 BMT, 5 Perusahaan Takaful, 41 UU Takaful, 2 Perusahaan Leasing Syariah, 42 UUS Leasing, 2 PMV Syariah, dan 1 Pegadaian Syariah. Dalam Sektor Pasar Modal, terdiri dari Sukuk Ritel dengan penerbitan Rp 91 Triliyun (s/d Maret 2015), 74 Reksadana Syariah, 317 Saham Syariah (ISSI), dan 30 Saham Blue Chip (JII).
Berdasarkan data Kemenkop dan UKM RI (Desember 2014), total KJKS/UJKS Koperasi sebanyak 3360 unit dengan total anggota sebanyak 470.472 orang, serta total asset yang dimiliki sebanyak Rp 5,43 Triliyun. KSPPS yang telah memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi) pun sebanyak 1678 unit (Januari 2016). KSPPS/KBMT itu sendiri berdasarkan Peraturan Menteri KUKM 16/2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi terdiri dari Baitul Maal (Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf) dan Baitul Tamwil (Modal, Simpanan, Pinjaman, dan Pembiayaan) yang dimana keduanya ditujukan kepada Pemberdayaan Sosial, Pemberdayaan Ekonomi, dan juga untuk Pengembangan Usaha. Berkaitan dengan ini, Kemenkop dan UKM RI telah melakukan gerakan membumikan Koperasi Syariah 2014 – 2015 di beberapa daerah di Indonesia dengan melakukan Diklat Perkuatan Kapasitas SDM Pengelola.
Pemberdayaan dan Pengembangan KSPPS dan USPPS meliputi Pemberdayaan dan Pengembangan Pembiayaan KSPPS dan USPPS serta berkenaan dengan Fasilitasi Pengembangan dan Pendayagunaan ZISWAF. Impact dari hal ini adalah terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan koperasi, Meningkatnya serapan tenaga kerja, pendapatan usaha, dan kesejahteraan Wirausaha Baru.
Berkenaan dengan hal itu, maka target yang harus dicapai untuk Penumbuhkembangan Koperasi (termasuk KSPPS/USPPS Koperasi) dalam RPJMN 2015-2019, memiliki sasaran agar Meningkatnya kinerja kelembagaan dan usaha koperasi serta beberapa indikator terkait, yakni mencangkup Partisipasi anggota koperasi dalam permodalan (target tahun 2019) dengan target sebesar 55,0%, Pertumbuhan jumlah anggota koperasi (rata-rata/tahun) dengan target sebesar 7,5-10,0%, serta Pertumbuhan volume usaha koperasi (rata-rata/tahun) dengan target sebesar 15,5-18,0%.
Diperlukan adanya Peningkatan Akses Pembiayaan Syariah, yakni dengan melakukan Kerjasama antar Lembaga Keuangan Syariahserta melakukan Advokasi Akses Pembiayaan KSPPS dan USPPS yang meliputi akses terhadap pendanaan, perlindungan anggota dan dana kelolaan, serta persaingan sehat Lembaga Keuangan Syariah.Adapun Sinergi dan Kolaborasi Program Deputi Bidang Pembiayaan (Asdep Pembiayaan Syariah) dengan Para Pemangkukepentingan Terkait, yakni : Literasi dan Penumbuhan, Peningkatan Akses Pembiayaan, dan Pemberdayaan dan Pengmbangan. [dina Mitsalina/syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!