Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 5 September 2015 22:20 wib
6.506 views
Munas MUI ke-IX: Titik Tolak Pelemahan Pemikiran dan Aliran Sesat
UCAPAN SELAMAT DAN DUKUNGAN ATAS TERPILIHNYA K.H. DR (HC) MA’RUF AMIN SEBAGAI KETUA UMUM MUI PUSAT PERIODE 2015-2020
MUNAS MUI KE-IX : TITIK TOLAK PELEMAHAN PEMIKIRAN DAN ALIRAN SESAT
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Segala puja dan puji hanyalah bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam yang wajib disembah dengan sebenar-benarnya sembah. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan umat Baginda Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya, yang telah membawa kita ke jalan yang benar dengan cara yang benar pula.
Munas MUI ke-9 di Surabaya telah menghasilkan kepemimpinan baru, yakni K.H. DR (HC) Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI Pusat periode 2015-2020. Sebuah perubahan penting dalam rangka merevitalisasi kelembagaan MUI agar lebih optimal dalam menyikapi persoalan umat dan negara.
Di tengah maraknya persoalan keumatan, MUI Pusat dihadapkan pada permasalahan internal yang selama ini cenderung bersikap tidak tegas terhadap pemikiran dan keyakinan sesat atau menyimpang. Semakin tidak tegasnya MUI Pusat, maka semakin marak pula pemikiran dan aliran sesat di Indonesia. MUI sebagai wadah ulama, zu’ama, dan cendekiawan Islam di Indonesia, harus tampil di garga terdepan dalam upaya menangkal ekspansi pemikiran dan aliran sesat yang sedang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Kepemimpinan MUI sebelumnya, tidak jelas dalam menyikapi tuntutan umat terhadap pemikiran dan aliran sesat. Terlihat cenderung berada di dua posisi antara pembiaran dan pelarangan.
MUI harus lebih berperan konstruktif, strategis dan sinergis dalam upaya menjaga kemurnian ajaran agama. Ketegasan sikap atas persoalan umat harus diwujudkan demi terjaganya kemurnian ajaran agama. Jelasnya, pilihan tegas “pelarangan” dalam bentuk fatwa harus segera direalisasikan.
Langkah awal - sebagai bagian dari Fatwa MUI Pusat - adalah diperlukan adanya registrasi terhadap Ormas-Ormas Islam yang ada selama ini, diperkuat dengan keputusan MUI Pusat. Registrasi ini dimaksudkan sebagai deklarasi keberpihakan MUI Pusat terhadap Ormas-Ormas Islam, dan sekaligus isyarat kepada pemerintah bahwa Ormas-Ormas Islam adalah bagian integral dari MUI. Dengan demikian, segala kegiatan Ormas Islam tidak lagi dapat dibatasi oleh pemerintah. Penutupan media Islam milik Ormas Islam, contoh pembatasan pemerintah yang bersifat “abuse of power”. Khusus terhadap ormas aliran sesat tidak diberikan registrasi dan digolongkan sebagai ormas yang patut diwaspadai dan kemudian direkomendasikan kepada pemerintah.
Selanjutnya, diperlukan pula adanya Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK-MUI) dalam kelembagaan MUI, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah. Sesuai dengan namanya, lembaga ini menampung semua aduan umat atas adanya penodaan/penistaan maupun penyimpangan ajaran pokok agama. Kita ketahui, saat ini sangat banyak beredar penodaan/penistaan maupun penyimpangan ajaran pokok agama. Salah satu dari sekian banyak aliran sesat, adalah agama Syiah yang dikembangkan dan di-remote dari Iran. PIK-MUI tentu tidaklah bersifat pasif, hanya menampung semua informasi yang datang dari umat. Akan tetapi, PIK–MUI bersinergi dengan Komisi Pengkajian dan Fatwa untuk menetukan aspek hukum terkait dengan adanya laporan dimaksud. Untuk selanjutnya, pihak MUI memperkarakan kasus penodaan/penistaan maupun penyimpangan ajaran pokok agama kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Dengan demikian, akan tercipta sinergitas antara MUI dengan aparat penegak hukum dalam rangka law enforcement.
Adapun dampak sosiologis yang “mungkin” timbul, harus pula diantisipasi dengan serangkaian koordinasi dengan aparat penegak hukum. Disinilah MUI dituntut untuk lebih berperan aktif dalam bentuk sosialisasi dan edukasi. Keputusan berupa fatwa harus diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi. Mengingat keterbatasan yang ada, perlu disinergikan dengan berbagai Ormas Islam dalam kepentingan sosialisasi dan edukasi dimaksud.
Penulis sangat yakin, di bawah kepemimpinan K.H. DR (HC) Ma’ruf Amin, MUI Pusat akan melakukan serangkaian penguatan aqidah umat melalui keluarnya Fatwa Sesat terhadap Syiah maupun aliran dan pemikiran sesat lainnya. Harapan ini adalah harapan umat yang selama ini selalu dituduh sebagai kaum intoleran, takfiri, wahabi dan sebutan lainnya. Mereka, tentu tidak merasa nyaman dengan tampilnya K.H. DR. Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI Pusat. Sandaran mereka selama ini tidak lagi menjadi manfaat, sehingga mendorong mereka untuk mendukung Islam Nusantara. Dalam kasus ini, Syiah dan kaum Sepilis telah menjadi “penumpang gelap.” Biarlah mereka berjalan di tengah kegelapan, penuh dengan kesesatan yang pada akhirnya akan mengantarkan mereka kepada kerugian yang nyata.
Tim Advokasi Muslim-NKRI pada kesempatan yang berbahagia ini menyampaikan ucapan selamat kepada KH. DR (HC) Ma’ruf Amin, sebagai Ketua Umum terpilih MUI Pusat untuk periode 2015-2020, semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan pertolongan-Nya dalam menjalankan tugas keseharian. Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Jakarta, 27 Agustus 2015
Tim Advokasi Muslim-NKRI
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Ttd. Ttd.
DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM. H.M. Ismed, S.Sos. M.Pdi.
Dewan Pembina TAM-NKRI
Ttd. Ttd.
KH. Abu Muhammad Jibriel AR Al-Habib Abu Bakar Al-Habsyi
Wakil Amir MMI Ketua ANNAS DKI Jakarta
Disebarluaskan oleh :
Tardjono Abu Muas (Juru Bicara TAM-NKRI)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!