Selasa, 10 Rabiul Akhir 1446 H / 29 Oktober 2013 00:34 wib
24.132 views
Umaro' yang Menjerumuskan & Ulama yang 'Akrab' Aneka Larangan
Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
سَتَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ ، مَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ ، وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ ، فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ ، وَلَيْسَ يَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ ، وَمَنْ لَمْ يَدْخُلْ عَلَيْهِمْ ، وَلَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ ، وَلَمْ يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ ، فَهُوَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ ، وَسَيَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ.
(النسائى في كتاب الإمارة).
“Akan ada setelah (wafat)ku (nanti) umaro’ –para amir/pemimpin—(yang bohong). Barangsiapa masuk pada mereka lalu membenarkan (menyetujui) kebohongan mereka dan membantu/mendukung kedhaliman mereka maka dia bukan dari golonganku dan aku bukan dari golongannya, dan dia tidak (punya bagian untuk) mendatangi telaga (di hari kiamat). Dan barangsiapa yang tidak masuk pada mereka (umaro’ bohong) itu, dan tidak membenarkan kebohongan mereka, dan (juga) tidak mendukung kedhaliman mereka, maka dia adalah dari golonganku, dan aku dari golongannya, dan ia akan mendatangi telaga (di hari kiamat). (HR An-Nasaa’i dalam kitab Al-Imaroh).
Dalam hadits, Imam At-Tirmidzi meriwayatkan,
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الأَئِمَّةَ المُضِلِّينَ» سنن الترمذي ت شاكر (4/ 504)
Dari Tsauban ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya yang aku khawatirkan atas umatku hanyalah imam-imam/ pemimpin-pemimpin yang menyesatkan. (HR At-Tirmidzi, shahih menurut Al-Albani).
Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
« الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ وَاحِدٌ فِى الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِى النَّارِ فَأَمَّا الَّذِى فِى الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِى الْحُكْمِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ ». (رواه أصحاب السنن من حديث بريدة وهو صحيح).
“Qadhi/hakim itu ada tiga macam:
1.Qadhi yang memberi keputusan dengan benar dan mengetahui kebenarannya itu, maka tempat baginya adalah surga.
2.Qadhi yang memberi keputusan dengan kezaliman, sedangkan dia tahu lalu menyelewengkan hukum itu, maka tempat baginya ialah neraka.
3.Qadhi yang memberi keputusan dengan kebodohan, maka tempat baginya neraka.” (Hadis Riwayat As-habus Sunan yang bersumber dari Buraidah, Hadis ini sahih).
Qadhi adalah ulama yang memutuskan hukum/perkara atas nama pemerintahan atau penguasa. Maka posisinya di satu sisi adalah sebagai ulama, dan di sisi lain menjalankan tugas umaro’. Maka hadis tersebut di atas menjadi pedoman pula bagi para ulama dalam menjalankan tugas keulamaannya, bahkan menjadi peringatan pula bagi umat manusia secara keseluruhan.
Dalam memegangi dan menjalankan Islam, Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallammemerintahkan:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ ، فَتَمَسَّكُوا بِهَا ، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.(رواه أبو داود والترمذي).
“Kamu semua harus berpegang teguh pada sunnahku (setelah Al-Quran) dan Sunnah Khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk Allah sesudahku. Berpeganglah dengan sunnah itu dan gigitlah dengan gerahammu sekuat-kuatnya, serta jauhilah perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena setiap perkara yang diada-adakan itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Contoh Ulama Teguh
Salah satu contoh keteguhan seorang ulama dalam memegangi Islam di hadapan umaro’ di antaranya tercatat dalam sejarah. Dalam kasus ini berkaitan dengan harta, yaitu mengenai syarat bolehnya penguasa memungut pajak asal kas negara sudah kosong, ada sejarah khusus yang terkenal yaitu sikap Imam Nawawi terhadap Sultan yang meminta fatwa para ulama untuk membolehkan memungut pajak.
“Sikap berani dilakukan oleh Imam Nawawi terhadap Sultan Dhahir Baibras. Tatkala Dhahir hendak berperang melawan tentara Tartar di negeri Syam, dalam baitul mal tidak terdapat biaya yang cukup untuk perbekalan tentara dan biaya bagi yang ikut perang. Para ulama negeri Syam memberi fatwa boleh mewajibkan pungutan terhadap rakyat untuk membantu Sultan dan tentara dalam memerangi musuh dan untuk menutupi biaya-biaya yang diperlukan.
Para ulama memberikan fatwa kepadanya dengan membolehkan pungutan itu atas dasar kebutuhan dan kepentingan, lalu mereka pun menuliskan fatwa itu kepadanya, sedangkan Imam Nawawi tidak hadir. Ketika Sultan bertanya kepada para ulama, apakah masih ada yang lain? Mereka berkata: “Ya. Yaitu Syekh Muhyiddin An-Nawawi.” Kemudian beliau diminta hadir dan beliau pun datang.
Sultan berkata kepadanya: “Berikan tanda tangan anda bersama para ulama lain!” Tapi Syekh itu tidak bersedia. Sultan menanyakan apa alasan penolakannya. Syekh itu berkata: “Saya mengetahui bahwa dahulu Sultan adalah hamba sahaya dari Amir Bunduqdar, anda tak mempunyai apa-apa, lalu Allah memberikan kekayaan dan dijadikannya Raja, saya mendengar anda memiliki 1000 orang hamba, setiap hamba memiliki pakaian kebesaran dari emas, dan anda pun memiliki 200 orang jariyah, setiap jariyah mempunyai perhiasan, apabila anda telah nafkahkan itu semua dan hamba-hamba itu hanya memakai kain wol saja sebagai pengganti pakaian indah itu, begitu pula jariyah-jariyah itu hanya memakai pakaian-pakaian saja tanpa perhiasan, maka saya berfatwa boleh memungut biaya dari rakyat.”
Sultan Dhahir pun marah atas kata-kata Syekh itu dan ia berkata: “Keluarlah dari negeriku Damaskus! Syekh itu menjawab: “Saya taati perintah Sultan.” Dan pergilah beliau ke Nawa.
Para ahli fiqh berkata kepada Sultan, beliau itu adalah ulama besar, rekan kami dan ikutan orang. Lalu Syekh itu diminta kembali ke Damaskus, tetapi beliau menolak dan berkata: “Saya tak akan masuk ke Damaskus selagi Dhahir ada di sana.” Sebulan kemudian Sultan pun mati.
Di antara tulisannya yang ditujukan kepada Sultan Dhahir Baibras yang berisi nasihat mengatakan dengan jelas apa yang dikehendaki hukum syara’. Ia berkata: “Tidak halal memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul maal masih ada uang atau perhiasan, tanah atau ladang yang dapat dijual, atau hal-hal selainnya.” (Min Akhlaqil ‘Ulama Juz 9).
Sebegitu tinggi contoh tentang teguhnya ulama dalam menegakkan kebenaran Islam walau di hadapan penguasa yang ditakuti oleh banyak orang. Keteguhan ulama yang seperti itulah sebenarnya yang pantas diteladani, dan sangat diharapkan di setiap masa.
Kenapa di negeri ini sudah langka sekali ulama yang sikap teguhnya seperti itu? Dari satu sisi, bisa kita fahami kenapa tidak muncul-muncul ulama yang memiliki jiwa teguh semacam Imam Nawawi. Bisa difahami? Ya. Karena, konon yang jadi gudang ulama di negeri ini adalah NU (Nahdlatul Ulama). Sedang di jam’iyah itu masih perlu dikaji bagaimana sikap-sikap mereka selama ini, baik yang bisa dilihat secara kasat mata sekarang ini maupun sejak dulu zaman dibentuknya Jam’iyah NU. Oleh karena itu perlu ditelusuri sebagaimana Jam’iyah NU itu arah pemahaman Islamnya seperti apa, dalam arti memang sesuai dengan Al-Quran dan Al-Hadis atau sudah jauh, atau sebenarnya dekat namun manhaj/sistem atau metode pemahamannya justru menjauhkan dari sumber otentik Islam itu.
Berbagai masalah telah dibahas di buku BILA KYAI DIPERTUHANKAN, terutama yang menyangkut faham keislaman NU dan masyarakat yang Islamnya model tradisi. Oleh karena itu pembicaraan di buku ini justru lebih banyak mengarah kepada ulama, kiyai, dan tokoh yang banyak bergelimang dalam masalah-masalah tradisional kebiasaan nenek moyang yang belum tentu sesuai dengan ajaran Islam. Mereka itu ada yang “akrab” dengan kebiasaan buruk berupa ilmu kebal, sihir, santet, perdukunan, khurafat, takhayul dan bidah. Padahal semua itu adalah pelanggaran-pelanggaran akidah yang sangat besar dosanya. Telah ada keterangan-keterangan yang sangat melarang kebiasaan buruk itu, di antaranya sebagai berikut:
Larangan sihir.
Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallambersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ.
“Jauhilah tujuh dosa besar yang merusak. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, apakah tujuh dosa besar yang merusak itu? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena hak, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari peperangan, menuduh (berzina) terhadap perempuan baik-baik yang terjaga lagi beriman.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasaai, dari Abu Hurairah, shahih).
Allah Ta’ala berfirman:
{وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ } [البقرة: 102]
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”.
Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (AL-BAQARAH [2]: 102)
Larangan bertanya dan mempercayai tukang ramal dan tukang sihir ataupun dukun.
Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallambersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ سَاحِرًا أَوْ كَاهِنًا فَسَأَلَهُ فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم.
“Barangsiapa mendatangi tukang ramal, atau tukang sihir, atau tukang tenung/dukun lalu ia menanyakan sesuatu kepadanya dan percaya terhadap apa yang dikatakannya, maka sungguh dia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam.” (HR Al-Bazzar dan Abu Ya’la dengan sanad jayyid).
Larangan pakai ilmu kebal, jimat, tangkal:
Uqbah bin Amir meriwayatkan bahwa ada sepuluh orang berkendaraan datang ke Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam. Yang sembilan dibaiat, tetapi yang satu ditahan. Mereka bertanya: Kenapa dia? Lalu Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallammenjawab: Sesungguhnya di lengannya ada tamimah (jimat/tangkal)! Lalu laki-laki itu memotong jimatnya/tangkalnya, maka ia dibaiat oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallamkemudian beliau bersabda:
مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ.
“Barangsiapa menggantungkan (tangkal/ jimat) maka sungguh ia telah syirik.” (HR Ahmad dan Al-Hakim, dan lafadh itu bagi Al-Hakim, sedang periwayat-periwayat Ahmad terpercaya).
Larangan memakai aji-aji:
عَنِ الْحَسَنِ قَالَ : أَخْبَرَنِي عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً ، أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ ، فَقَالَ : وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ؟ قَالَ : مِنَ الْوَاهِنَةِ ؟ قَالَ : أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا.
“Wa ‘an ‘Imran bin Hushain anna Rasuulalloohi saw abshoro ‘alaa ‘adhudi rojulin halaqotan aroohu qoola min shofarin, faqoola: “Waihaka maa hadzihi? Faqoola: Minal waahinah. Qoola: Ammaa innahaa laa taziiduka illaa wahnan. Inbidzhaa ‘anka fainnaka lau mutta wahiya ‘alaika maa aflahta abadan.”
Diriwayatkan dari Imran bin Hushain, sesungguhnya Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallampernah melihat di lengan seorang lelaki ada gelang –yang saya lihat ia katakan dari (besi) kuningan– maka beliau berkata: “Celaka kamu, apa ini? Lalu ia menjawab: Ini adalah termasuk wahinah (aji-aji untuk melemahkan orang lain). Maka beliau berkata: Adapun barang ini tidak akan menambahi kamu selain kelemahan; karena itu buanglah dia. Sebab kalau kamu mati sedang wahinah (aji-aji) itu masih ada pada kamu, maka kamu tidak akan bahagia selamanya.”( HR Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya; dan Ibnu Majah tanpa lafal “buanglah dst…”).
Larangan tathoyyur/klenik:
Tathoyyur yaitu mempercayai adanya kesialan dikaitkan dengan alamat-alamat seperti suara burung, tempat, waktu, orang atau anggota badan yang bergera-gerak/ kedutan dan sebagainya. Dianggapnya suara burung, hari-hari tertentu dan sebagainya itu sebagai alamat sial. Itu dikenal dengan istilah klenik, yaitu hitung-hitungan hari, alamat-alamat dari suara burung, barang jatuh, rumah menghadap ke arah ini atau di tanah itu dan sebagainya dipercayai sebagai pertanda sial ataupun keberuntungan.
Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallambersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ ، أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ ، أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ
“Laisa minnaa man tathoyyaro aw tuthuyyiro lahu aw takahhana aw tukuhhina lahu, aw saharo aw suhiro lahu.”
Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang bertathoyyur (merasa sial akibat suara burung dan sebagainya dikaitkan dengan klenik) atau minta diramalkan sial untuknya, atau berdukun/menenung atau minta ditenungkan, atau mensihir atau minta disihirkan.” (HR At-Thabrani dari Ibnu Abbas dengan sanad hasan)
Antara umaro’ yang menjerumuskan dan ulama yang “akrab” dengan aneka larangan bisa ada kerjasama bersatu padu dalam membawa ummat ke jurang kegelapan. Itupun masih pula diwarnai dengan keteguhan dalam menegakkan ashobiyah/fanatisme golongan, sehingga lengkaplah adonan itu. Namun bukan berarti semuanya seperti itu. Tentu di antara mereka ada yang saleh-saleh, setengah saleh, dan masih tahu diri dan sebagainya.
(Hartono Ahmad Jaiz, dalam sub judul Umaro’ Menjerumuskan di dalam buku Bila Kyai Dipertuhankan, Membedah Sikap Beragama NU,
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!