Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
21.109 views

Dikriminalisasi Karena Upload Penggelapan Dana Gereja, ini Sikap PPWI

VOA-ISLAM.COM - Seorang pengguna jejaring sosial Facebook (Facebooker), Johan Yan (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Ditreskrimsus Polda Jatim dan terancam hukuman atas tindakan kriminal “pencemaran nama baik” karena meng-upload status di Facebook terkait pemberitaan kasus penggelapan uang 4,7 triliun oleh oknum pendeta di Gereja Bethany Surabaya.

Artikel terkait kasus penggelapan uang 4,7 triliun dapat diakses di: http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962d2b1298f73a79b173c34553b88860696; dan artikel tentang pencemaran nama baik di sini: http://portalkriminal.com/index.php/home/kriminal-daerah/9441-upload-kasus-di-facebook-warga-sidoarjo-terjerat-uu-ite.

Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang anggotanya terdiri atas anggota masyarakat dari beragam latar belakang dan profesi, berpendapat sebagai berikut:

  1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan yang dihasilkan oleh setiap warga negara Indonesia perlu dihargai dan dijamin artikulasinya.
  2. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan di media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
  3. Secara substantif, informasi berbentuk ungkapan perasaan, pemikiran, usulan dan unek-unek yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Johan Yan selayaknya harus dipandang sebagai sesuatu yang baik dan faktual karena dapat menjadi cerminan “reaksi” atau respon seseorang maupun sekelompok orang terhadap suatu fenomena yang terjadi di masyarakat di lingkungannya; respon tersebut amat berharga bukan saja bagi anggota masyarakat lainnya, tetapi juga diperlukan bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri ini agar bebas dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak setiap usaha membatasi hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer (TNI) untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi dan/atau aspirasinya dan mempublikasikannya di media massa, termasuk media online, blog dan jejaring sosial (facebook, twitter, dan lain-lain).
  2. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat membangun dan mencerahkan dari siapa saja.
  3. Mendorong dan mendukung penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi atau pendapat, sekecil dan sesederhana apapun, dalam kerangka menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh anggota Sdr. Johan Yan tersebut.
  4. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi dan pendapat melalui media massa, media online termasuk blog dan jejaring sosial yang merupakan reaksi atau respon terhadap fenomena atau kejadian di masyarakat/lingkungannya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas atau mengklarifikasi tentang fenomena (kriminal) yang menjadi keprihatinan masyarakat.
  5. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Johan Yan melalui jejaring sosial Facebook, PPWI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap Sdr. Johan Yan, dan segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang menjadi keprihatinan masyarakat, yakni Johan Yan tersebut.
  6. Menghimbau Pemerintah dengan segala perangkat aparat dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan melalui surat resmi ke institusi Pemerintah maupun melalui media massa, termasuk media online, blog dan jejaring sosial.

Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi. Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya melalui media massa, media online, blog, jejaring sosial, dan bentuk media lainnya di negeri ini akan menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta ke masa depan. Atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 13 Agustus 2013

 

DEWAN PENGURUS NASIONAL

PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA

 

Ketua Umum,

Wilson Lalengke (HP. 081371549165)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Netizen lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Brigade Al-Qassam Serang Pasukan Israel, Hancurkan APC di Al-Zaytoun

Brigade Al-Qassam Serang Pasukan Israel, Hancurkan APC di Al-Zaytoun

Ahad, 31 Aug 2025 14:46

STIM Surakarta Lahirkan 27 Wisudawan Cumlaude dan Hafidz Qur’an 30 Juz

STIM Surakarta Lahirkan 27 Wisudawan Cumlaude dan Hafidz Qur’an 30 Juz

Ahad, 31 Aug 2025 14:16

Ketua MUI Serukan Hentikan Penjarahan: Aspirasi Jangan Disalurkan dengan Kekerasan

Ketua MUI Serukan Hentikan Penjarahan: Aspirasi Jangan Disalurkan dengan Kekerasan

Ahad, 31 Aug 2025 13:42

STIM Surakarta Menuju Institut Islam: Cetak Generasi Berilmu dan Beradab, Perkuat Jaringan Internasi

STIM Surakarta Menuju Institut Islam: Cetak Generasi Berilmu dan Beradab, Perkuat Jaringan Internasi

Ahad, 31 Aug 2025 07:20

Tokoh Nasional Hadiri Wisuda STIM Surakarta: Kemenag RI Dukung Lahirnya Generasi Qur’ani

Tokoh Nasional Hadiri Wisuda STIM Surakarta: Kemenag RI Dukung Lahirnya Generasi Qur’ani

Ahad, 31 Aug 2025 06:15

Berpuasa Hari Senin Bukti Cinta Nabi SAW

Berpuasa Hari Senin Bukti Cinta Nabi SAW

Sabtu, 30 Aug 2025 16:09

Abu Obeidah: Pendudukan Gaza Akan Jadi Neraka bagi Tentara Israel

Abu Obeidah: Pendudukan Gaza Akan Jadi Neraka bagi Tentara Israel

Sabtu, 30 Aug 2025 14:15

Selalu Ingat Akhirat

Selalu Ingat Akhirat

Sabtu, 30 Aug 2025 14:08

Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, MUI: Polri Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, MUI: Polri Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

Sabtu, 30 Aug 2025 12:28

6 Pernyataan Sikap PP. Muhammadiyah Terkait Aksi Massa Kekerasan di Jakarta dan Daerah

6 Pernyataan Sikap PP. Muhammadiyah Terkait Aksi Massa Kekerasan di Jakarta dan Daerah

Sabtu, 30 Aug 2025 11:08

Rusuh yang Didesain: Sampai Kapan Geng Solo Dibiarkan Mengacau Negeri?

Rusuh yang Didesain: Sampai Kapan Geng Solo Dibiarkan Mengacau Negeri?

Sabtu, 30 Aug 2025 10:32

Kehalalan MBG Dipertanyakan, MUI Kumpulkan Lembaga Terkait Bahas Isu Minyak Babi

Kehalalan MBG Dipertanyakan, MUI Kumpulkan Lembaga Terkait Bahas Isu Minyak Babi

Jum'at, 29 Aug 2025 22:10

TNI telah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Seberat 91,4 Ton untuk Warga Gaza

TNI telah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Seberat 91,4 Ton untuk Warga Gaza

Kamis, 28 Aug 2025 21:23

Kelaparan Parah di Gaza, Save Children: Anak-anak Bagitu Lemah Bahkan untuk Menangis

Kelaparan Parah di Gaza, Save Children: Anak-anak Bagitu Lemah Bahkan untuk Menangis

Kamis, 28 Aug 2025 20:09

Organisasi Muslim Terbesar di Indonesia juga Telah Mengkhianati Palestina

Organisasi Muslim Terbesar di Indonesia juga Telah Mengkhianati Palestina

Kamis, 28 Aug 2025 16:33

Kunci Robbani Pembuka Pintu Rizki

Kunci Robbani Pembuka Pintu Rizki

Kamis, 28 Aug 2025 11:36


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 28/08/2025 11:36

Kunci Robbani Pembuka Pintu Rizki