Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 18 Mei 2015 08:11 wib
9.260 views
Turki, Hamas, dan Amnesty International Mengutuk Hukuman Mati Mursi
ANKARA (voa-ilam.com) - Turki, Hamas, Amnesty International, dan Amerika Serikat mengkritik dan mengutuk tindakan rezim junta militer Mesir yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Presiden Mohammed Mursi, Sabtu, 16/5/2015.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memperingatkan bahwa Mesir kembali ke "Mesir lama". Mesir akan kembali ke rezim dikator dan tiranik. Keputusan pengadilan Mesir, hanyalah refleksi rezim junta militer yang ingin membunuh setiap gerakan yagn menginginkan kebebasan. Termasuk terhadap Ikhwan.
Erdogan mengkritik negara-negara Barat yang bersikap diam, dna membiarkan serta tidak menentang Presiden Mesir Abdel-Fattah Al Sisi, yang menggulingkan Mursi, dan tidak mengutuk hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk Presiden Mohamad Mursi. Erdogan sampai sekarang menolak mengakui al-Sisi, dan tetap mengakui Erdogan sebagai Presiden yang sah.
"Sementara Barat menghapuskan hukuman mati, mereka hanya menonton berlangsukngnya hukuman mati di Mesir. Mereka tidak melakukan apa-apa tentang hal itu", tegas Presiden Turki Erdogan yang dikutip kantor berita Anatolia, Sabtu, 16/5/2015.
Kelompok hak asasi Amnesty International juga berbicara menentang penguasa Mesir, dan menggambarkannya sebagai "sebuah sandiwara berdasarkan prosedur, dan keputusan itu batal demi hukum," dan menuntut agar Mursi dibebaskan dan mendapatkan perlakuan yang adil.
Sementara itu, juru bicara Hamas Fawzi Barhoum mengecam putusan terhadap Mursi dan puluhan warga Palestina, menyebutnya "kejahatan terhadap rakyat Palestina."
Hamas, yang bertanggung jawab atas Jalur Gaza, merupakan bagian dari Gerakan Ikhwanul Muslimin internasional dan telah lama dipandang sebagai sekutu Mursi. Puluhan anggota Hamas, dijatuhi hukuman mati, dan sebagian mereka dihukum gantung, sejak al-Sisi berkuasa.
Ada 105 anggota dan tokoh Ikhwan, diantara Presiden Mohamad Mursi, Mursyid 'Aam Mohamad Badie, Khairat al-Satr yang dijatuhi hukuman mati, sebagian besar dari mereka diadili dan dihukum in absentia. Mereka termasuk 70 warga Palestina. Mereka diadili in absentia di Mesir dan dijatuhi hukuman mati, dan diantara mereka sudah ada yang digantung.
Para pejabat Jamaah Ikhwanul Muslimin, sementara itu, mengatakan bahwa Ikhwan sebuah organisasi damai tanpa link kekerasan. Gerakan Ikhwan sepanjang sejarahnya, sejak berdiri tahun l928, merupakan gerakan dakwah, dan lebih mengedapankan persuasif, dan ajakan kepada masyarakat menerima Islam. Ikhwan menyerukan jihad tahun l948, sejak berdirinya negara Zionis.
Seruan Menentang Keputusan Keji
Juru bicara dan kepala kebijakan luar negeri Ikhwanul Muslim Amr Darrag, menyatakan mengutuk keputusan pengadilan dan meminta masyarakat internasional untuk mengambil tindakan tegas atas keputusan rezim al-Sisi.
"Ini adalah keputusan politik dan merupakan kejahatan pembunuhan yang hendak dilakukan, dan itu harus dihentikan oleh masyarakat internasional," Darrag, salah satu pendiri Partai Kebebasan dan Keadilan yang sekarang berada di luar negeri, mengatakan Reuters di Istanbul.
Selanjutnya, Amr Daarag mengatakan Partai Kebebasan dan Keadilan, "membuka semua opsi untuk membersihkan negara Mesir dari geng yang merebut kekuasaan dengan kekerasan", tegasnya.
Langkah Darrag yang sekarang berada di Istambul, melakukan lobi dengan sejumlah pemimpin dunia Arab dan Barat, menghentikan kejahatan militer Mesir.
Dibagian lain, Amerika Serikat menyatakan "sangat prihatin" tentang keputusan pengadilan Mesir yang menghukum mati terhadap Presiden Mohammad Mursi, kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri pada hari Minggu, 17/5/2015.
"Kami sangat prihatin dengan hukuman mati secara massal yang dijatuhkan oleh pengadilan Mesir terhadap lebih dari 100 terdakwa, termasuk mantan Presiden Mursi," kata pejabat itu setelah putusan pengadilan diumumkan pada hari Sabtu (16/5), mendukung kelompok hak asasi Amnesty International yang mengutuk keputusan pengadilan Mesir.
"Kami secara konsisten menentang praktek hukuman mati yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional oleh pemerintah Mesir", kata pejabat Departemen Luar Negeri Amerika itu.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyatakan keprihatinan tentang hukuman mati terhadap dicari pertama yang terpilih secara demokratis Presiden Mesir Mohamad Morsi dan lebih dari 100 lainnya pada hari Sabtu.
Ban mendesak pemerintah menghindari langkah-langkah yang dapat merusak perdamaian, stabilitas dan aturan hukum di wilayah ini, tegas Ban di New York, kepada Anadolu Agency dalam sebuah pernyataan. "Dia menegaskan kembali posisi PBB menentang hukuman mati," tambah pernyataan itu.
"Sekretaris Jenderal memahami bahwa putusan ini masih menunggu banding. Dia akan terus memantau proses sangat yang terjadi di Mesir", kata Sekjen PBB.
Al-Sisi sedang menggali kuburan sendiri dengan lebih banyak melakukan tindakan terkukuk dengan menghukum tokoh-tokoh Ikhwan yang sejatinya mendapatkann dukungan rakyat Mesir melalui proses yang damai, dan memenangkan pemilu legislatif dan presiden.
Al-Sisi lebih keji dibandingkan dengan Fir'aun yang membunuhi setiap anak laki Mesir. Wallahu'alam.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!