Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Mei 2012 08:16 wib
12.921 views
Schapelle Corby Menekuk SBY
Presiden SBY tak tanggung-tanggung memberikan potongan hukuman (grasi) lima tahun terhadap Schapelle Corby. Dengan potongan hukuman itu, “Ratu Marijuana” Australia akan bebas , keluar penjara 2012 ini.
Corby mestinya baru akan bebas tahun 2024. Karena perempuan asal Australia membawa marijuana seberat 4,2 kg dalam tas, saat mendarat di Bali, dan oleh pengadilan diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Schapelle Corby alias “Ratu Marijuana” benar-benar telah menekuk Presiden SBY. Orang asing yang membawa ganja seberat 4,2 kg, memasuki wilayah hukum negara Republik Indonesia, bagaimana bisa mendapatkan keringanan hukuman?
Semestinya Presiden SBY tidak bertindak melampaui batas, dan memberikan keringanan hukuman terhadap Corby, yang terang-terangan membawa barang yang sangat membahayakan bagi keamanan nasional Indonesia, berupa marijuana yang jumlahnya sangat besar.
Mestinya Presiden SBY sebagai kepala negara berdasarkan konstitusi dapat bertindak dengan tegas melindungi negaranya dari bahaya ancaman, termasuk ancaman dari fihak asing yang berusaha merusak menghancurkan Indonesia, seperti Corby.
Indonesia sekarang sudah menjadi pusat peredaran obat psychotropis (narkotika, ganja, dan marijuana), yang peredaran sudah sangat luas, dan membahayakan dan mengancam masa depan Indonesia, terutama generasi mudanya.
Berdasarkan penelitian sudah jutaan orang Indonesia yang terperangkap sebagai pengguna dan mengkonsumsi barang “haram” itu, barang berupa narkoba, ganja dan marijuana, dan ini sudah menjadi ancaman nasional.
Karena hukuman di Indonesia sangat ringan, sampai-sampai penjara pun sekarang sudah menjadi pusat peredaran perdagangan narkoba. Hukuman di Indonesia tak memilik efek jera sedikitpun bagi pengguna dan pengedar narkotik, ganja, dan marijuana.
Apalagi dengan pemberian keringanan hukuman terhadap si Corby “Ratu Marijuana” oleh Presiden SBY, pasti akan menjadi preseden buruk, dan semakin meningkatkan peredaran narkotik, ganja, dan marijuana di Indonesia.
Presiden SBY sudah tidak mampu lagi melindungi negaranya, rakyatnya dari bahaya dan ancaman fihak asing, yang secara terencana ingin menghancurkan Indonesia. Karena begitu banyak para pengedar narkotik, ganja, dan marijuana, yang masuk ke Indonesia, secara legal melalui pintu-pintu bandara, pelabuhan, dan tempat-tempat transit lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Bandingkan dengan negara jiran Malaysia, siapapun yang kedapatan membawa barang “haram”, tak peduli siapapun hukumannya sangat berat, gantung. Jangankan membawa barang “haram” sampai 4,2 kg, membawa 0,5 gram barang “haram” saja, sudah digantung di Malaysia.
Pemerintah Malaysia benar-benar memproteksi, melindungi negaranya dan rakyatnya dari bahaya dan ancaman dari luar negeri, yang ingin menghancurkan rakyatnya dengan narkotia, ganja, dan marijuana. Sehingga, Malaysia yang berbatasan dengan Thailand, sekarang menjadi negara yang aman dari ancaman dan bahaya narkotika, ganja, dan marijuana.
Dibagian lain, pakar hukum tata negara, Yusril Iha Mahendra mengkritik dengan keras atas keputusan Presiden SBY yang memberikan keringanan hukum terhadap warga Australia, Corby. Kata Yusril, sepanjang sejarah baru kali ini Presiden RI memberikan grasi atau mengampuni kejahatan narkoba. “Presiden-presiden sebelumnya tak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi asing,” kata Yusril.
LSM Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menilai grasi bagi terpidana, Schapelle Leigh Corby melumpuhkan asas pemerintahan.
Grasi tersebut jelas telah mengabaikan isi UU Narkotika, yang menyatakan bahwa kejahatan narkoba adalah termasuk kejahatan yang sangat serius, yang dapat menghancurkan generasi penerus bahkan sebuah bangsa.
"Kejahatan narkoba diakui sebagai kejahatan yang dapat mengancam stabilitas negara dan keselamatan bangsa," tegas Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat. Henry menyatakan masyarakat dunia melalui PBB telah mengeluarkan konvensi tentang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika tahun 1988.
Konvensi ini telah dirativikasi menjadi UU No 7 tahun 1997. "Dengan memberikan grasi tersebut, Presiden telah bisa dikatakan telah melanggar artikel pertama dari konvensi tersebut," tegasnya.
Keputusan Presiden Bambang Yudhoyono memberikan grasi pada Corby akan berdampak negatif. Henry mengakui bahwa grasi adalah hak prerogatif presiden.Tapi, katanya, grasi hendaknya diberikan dengan tidak mengesampingkan moral, rasa keadilan masyarakat, serta arah pembangunan bangsa.
SBY nampaknya tidak memperhatikan lagi kepentingan nasional Indonesia dalam memberikan grasi kepada Corby. Wallahu’alam.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!