Senin, 22 Rabiul Awwal 1447 H / 15 September 2025 11:05 wib
167 views
Hati-Hati Komunikasi Kapuspen TNI
Yons Achmad (Praktisi Komunikasi. Pendiri Brandstory.id)
TNI dan aktivis media sosial Ferry Irwandi akhirnya berdamai.Saya mencatatat bagaimana “komunikasi hati-hati” dilakukan Kapuspen TNI.
Sekarang, memang bukan era Orde Baru. Dulu, konon TNI (Tentara) dikenal sering melakukan apa yang disebut ““excessive force” alias aksi yang berlebihan kepada warga atas nama negara, bahkan nyawa bisa menjadi taruhannya kalau ada warga yang dinilai “menganggu negara”. Era reformasi datang, demokrasi menjadi iklim keseharian. Negara dengan “state of fear” yang sering dipentaskan dalam “state violence” lumayan berkurang.
Contoh kekinian, dalam kasus Ferry Irwandi ini. Alkisah, kasusnya bermula ketika Komandan Satuan (Dansat) Siber Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Juinta Omboh Sembiring mendatangi markas Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan perihal temuan institusinya. Temuan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama institusi TNI yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Argumennya, ada dugaan tindak pidana fitnah, ujaran kebencian, provokasi, disinformasi serta penghasutan dari pernyataan CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Temuan itu hasil dari penelusuran Satuan Siber atau Satsiber TNI di media sosial maupun wawancara publik Ferry.
TNI menilai perbuatan Ferry diduga melanggar sejumlah pasal. Antara lain, pasal 207 KUHP soal penghinaan terhadap lembaga negara, pasal 28 ayat (2) UU ITE soal Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA, pasal 14 & 15 UU No. 1/1946 soal penyiaran berita bohong dan kabar tidak pasti yang menimbulkan keonaran.
TNI juga menilai, kasus ini bukan sekadar pencemaran nama baik institusi, tetapi juga menyangkut delik yang lebih luas–mulai dari penghinaan lembaga negara, penyebaran berita bohong, hingga penghasutan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Seluruh konstruksi pasal ini bisa jadi yang akan dijadikan bahan acuan oleh pihak Kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Seperti biasa, publik bereaksi, menolak langkah TNI yang coba bawa kasus ini ke ranah hukum. Dinilai sebagai upaya pembungkaman dan memberangus kebebasan berekspresi. Kritik publik terlontar, misalnya bagaimana patroli siber aktivisme sipil menciptakan preseden berbahaya bagi normalisasi militer dalam penegakan hukum siber. Alih-alih memperkuat pertahanan siber menghadapi ancaman eksternal, upaya TNI menggeser peran militer ke ranah penegakan hukum.
Sementara, kali ini polisi bawa kabar baik, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan TNI tak bisa memidana Ferry atas tuduhan pencemaran nama baik. Ketentuan itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan tindak pidana pencemaran nama hanya dapat dilaporkan oleh seseorang secara pribadi.
Kemungkinan atas pertimbangan di atas, TNI memilih menyudahi polemik ini. Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah mengambil langkah yang cukup dialogis dengan menelepon langsung Ferry Irwandi. Keduanya sudah berdialog dan saling mengakui adanya kesalahpahaman dalam situasi saat ini.
Dalam komunikasi dialogis itu, Kapuspen TNI Brigjen Freddy telah meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut. Begitu Ferry Irwandi cukup memahami juga keadaan. Ia yakin masih banyak prajurit yang mencintai negara dan berkomitmen melindungi rakyat Indonesia. Begitulah akhir kisah polemik TNI dengan warga sipil ini.
Saya kira, ini adalah contoh bagaimana komunikasi dialogis dilakukan. TNI sebagai pemegang kekuasaan, bahkan ketika Presidennya (Prabowo) yang juga kebetulan seorang tentara, cukup hati-hati dalam menyikapi berbagai kritikan publik. TNI saya kira bisa saja langsung “Menyikat” Ferry Irwandi, soal hukum bisa diatur belakangan. Hanya saja, ini tak dilakukan TNI, tetapi memilih berkonsultasi dengan polri dan mendengar suara publik. Komunikasi dialogis, semacam ini tentu sebuah kabar baik bagi perkembangan demokrasi dan kebebasan berekspresi. [PurWD/YonsAchmad/voa-islam.com]
** Sumber: https://www.facebook.com/yonsachmad.id
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!