Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
13.008 views

JKN adalah Jaminan Kesehatan Neo-Liberal

Oleh : Abdus Salam

(Ketua Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia DPD Sulawesi Selatan)

Tiga point kesepakatan di dalam kantor Gubernur Sulsel tanggal 7 Pebruari 2014 hasil dialog antara GNP 33 UUD 1945, Pemprov Sulsel, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Dr Bambang Arya, dan Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Dr. dr. Rahmat Latief pantas diapresiasi.

Tiga point itu antara lain : Pertama, Pemprov Sulsel akan tetap menjalankan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan tanggungan 4,2 juta jiwa. Kedua, melalui program Jamkesda ini, Pemprov akan meningkatkan kualitas layanan dengan meningkatkan biaya tanggungan dari 6000 rupiah/orang sakit menjadi 10.000 rupiah/orang sakit. Ketiga, Pemprov Sulsel akan membuat surat edaran ke semua RSUD dan RS Swasta di Sulsel terkait kebijakan melanjutkan program Jamkesda ini.

Kesepakatan itu mengindikasikan penolakan tegas terhadap program SJSN oleh BPJS. Dan penolakan itu wujud dari penolakan terhadap liberalisasi di sektor kesehatan.
 
Liberalisasi melalui Intervensi Asing
 
Dan pada faktanya liberalisasi itu melibatkan intervensi asing. Yakni Asia Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk "Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR). Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan : "ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies." (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain). Nilai bantuan program FGSSR ini sendiri sebesar US Dolar 250 juta atau 2,25 triliun (kurs 9.000/US Dollar).  Selain ADB juga ILO (International Labour Organization) yang bangkit membantu pemerintah Indonesia Indonesia dan para pemangkunya dengan mengusung isu "social security and social protection floor"- perlindungan sosial universal untuk seluruh penduduk yang disampaikan pada Expert Meeting : Learning from regional experiences, Jakarta, 12-15 Desember 2013. Yang terakhir adalah keterlibatan World Bank yang terungkap dari pertemuan ILO tersebut bahwa tengah mempersiapkan skenario implementasi program jaminan pensiun SJSN. Mitchell Winner, pakar jaminan pensiun World Bank Jakarta, menyampaikan desain reformasi program jaminan pensiun dan perluasan kepesertaan jaminan pensiun.

Secara konten UU BPJS telah mengkonstruksi layanan pemenuhan hak dasar kesehatan masyarakat menjadi beban masyarakat secara sistemik. Sehingga wajar muncul banyak penolakan. Selain pemprov Sulsel, pemprov Sumsel juga menolak kebijakan ini. Padahal seharusnya pemenuhan hak dasar kesehatan masyarakat terutama layanan gratis pada masyarakat miskin menjadi tanggung jawab pemerintah.
 
Penyimpangan pada UU SJSN dan UU BPJS
 
Beberapa catatan persoalan substansi pada UU SJSN dan UU BPJS ini antara lain :
 
Pertama, Di dalam UU SJSN pasal 17 ayat (1) disebutkan keharusan setiap orang yang menjadi peserta JKN membayar iuran yang besarannya ditentukan berdasarkan persentase upah atau nominal tertentu. Dengan UU Ini, setiap warga negara dipaksa membayar iuran kepada BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan. Jenis layanan yang didapatkan disesuaikan dengan besaran iuran yang dibayarkan. Bagaimana mungkin layanan kesehatan masyarakat diibaratkan seperti ikatan transaksional jual beli ? Sementara secara faktual ada kelompok masyarakat kategori miskin yang tidak memiliki keberdayaan untuk membayar layanan kesehatan.
 
Kedua, dengan mengadopsi sistem Asuransi Sosial, dengan mengharuskan pesertanya membayar iuran/premi, sistem JKN sebetulnya tidak pantas disebut sebagai sistem jaminan kesehatan. Karena konsep jaminan kesehatan meniscayakan semua tanggungan atau biaya pemeliharaan kesehatan rakyat ditanggung oleh negara. Sementara dalam sistim JKN, biaya pemeliharaan kesehatan ditanggung masing-masing pribadi atau individu.
Ketiga, dengan mengadopsi sistem asuransi sosial, sistem JKN ini sangat berorientasi keuntungan (profit). Akibatnya, urusan kesehatan rakyat dijadikan lahan bisnis dan korupsi oleh lembaga semacam BPJS. Mengumpulkan dana dari rakyat. Dan kemudian nanti mereka bisa investasikan guna menggali keuntungan.
 
Kontradiksi Legal Of Frame
 
Terdapat kontradiksi di antara kerangka legislasi tentang jaminan kesehatan di negeri ini.
Pertama, sebagaimana diketahui bahwa saat ini kebijakan SKN diatur di dalam aturan yang lebih tinggi, yakni PerPres No. 72/2012 sesuai dengan amanah UU No.36/2009 tentang Kesehatan. Sedangkan kebijakan JKN diatur di dalam aturan yang setingkat dengan SKN, yakni PerPres No. 12/2013 sesuai dengan amanah UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.  Pasal 13 dari UU Kesehatan mengamanahkan agar disusun tata cara penyelenggaraan SJSN di dalam suatu peraturan perundang-undangan. Faktanya, UU SJSN sendiri sudah disahkan 5 tahun sebelum UU Kesehatan. UU BPJS sama sekali tidak menyebutkan UU Kesehatan sebagai alasan pertimbangan hukumnya. UU BPJS disusun hanyalah atas dasar UU SJSN. Tidak dimasukkannya UU Kesehatan sebagai pertimbangan hukum UU BPJS merupakan bukti awal bahwa kebijakan jaminan sosial ‘mengingkari’ kebijakan kesehatan di Indonesia. Ini menjadi tanda tanya besar dalam implementasi pembangunan jangka panjang di bidang kesehatan.
 
Kedua, PerPres No.12/2013 tentang JKN sama sekali tidak menjadikan kebijakan SKN sebagai dasar pertimbangan hukum. Padahal kebijakan SKN telah disahkan satu tahun sebelum kebijakan JKN. Artinya, kebijakan JKN ini sudah berdiri sendiri dan terpisah dari kebijakan SKN. Hal ini berdampak luas dalam implementasi pembangunan kesehatan di Indonesia yang seharusnya terpadu, berkesinambungan, adil, merata, dan merdeka. Kebijakan JKN dilaksanakan melalui suatu rencana paksa yang semakin jauh meninggalkan pembangunan di bidang kesehatan lainnya, terutama di bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan. Pemerintah sedang berkhayal jika kebijakan JKN ini diterapkan sesegera mungkin, maka masalah pelayanan kesehatan dapat terselesaikan.  
 
Ketiga, bertentangan dengan UUD 1945 antara lain : 1) Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2) Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3) Pasal 28H ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial.  Ketiga pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dengan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan melalui suatu jaminan sosial. 4) Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 5) Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 menyatakan negara bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Kedua ayat pada pasal 34 tersebut juga menandaskan bahwa jaminan sosial harus didukung oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, tidak berjalan sendiri, dan tidak saling mengingkari. Dan negara wajib mengembangkan jaminan sosial dengan dukungan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
 
UU SJSN dan UU BPJS mengindikasikan terjadinya liberalisasi semua sektor termasuk di sektor kesehatan. Menambah deretan liberalisasi di sektor yang lain melalui kerangka legislasi. Di sektor pendidikan UU No 20/2003 dan UU No 9/2009 (BHP). Di sektor Ekonomi UU No 22/2001 (Migas), UU No 23/2010 (Minerba) dan UU No 7/2004 (SDA). Dan sektor-sektor yang lain. Perlu perenungan mendalam untuk merubah referensi ideologi negara negeri ini yang banyak pengamat menyebut sebagai "Neo Liberalis" ke arah referensi ideologi negara yang menjamin pemenuhan layanan umum masyarakat secara menyeluruh. Sebuah ideologi negara yang teruji secara historis, empiris dan konseptual. Yakni ideologi islam melalui penerapan syariah dalam bingkai khilafah. Wallahu a'lam bis shawab.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Zone lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Khutbah Jum'at: Allah Menolong Kita Melalui Orang Lemah

Khutbah Jum'at: Allah Menolong Kita Melalui Orang Lemah

Kamis, 21 Aug 2025 10:54

Mushola di Bekasi Roboh Akibat Gempa, Warga Diimbau Waspada dan Banyak Doa

Mushola di Bekasi Roboh Akibat Gempa, Warga Diimbau Waspada dan Banyak Doa

Kamis, 21 Aug 2025 09:40

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Rabu, 20 Aug 2025 20:26

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Rabu, 20 Aug 2025 19:21

Selembut Kasih Sastra

Selembut Kasih Sastra

Rabu, 20 Aug 2025 19:03

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Rabu, 20 Aug 2025 12:48

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Rabu, 20 Aug 2025 05:42

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X