NEW DELHI, muslimdaily.net, - Sebuah tren yang berkembang di kalangan pria India menggunakan situs sosial Facebook, SMS dan e-mail untuk menceraikan istri mereka, telah memicu perdebatan baru di kalangan ulama karena hal ini dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.
"Bukan hal yang islami untuk bercerai melalui Facebook," kata seorang ulama Mushtaq Ali Nadvi kepada OnIslam.net, Kamis 25 April.
"Ada prosedur yang ditetapkan dalam Islam untuk bercerai dan jika seseorang bertentangan dengan itu maka itu tidak Islami."
Beberapa kasus dilaporkan di India bahwa sejumlah pria menggunakan Facebook, SMS dan e-mail untuk menceraikan istri mereka. Salah satu contoh kasus adalah seorang suami menceraikan istrinya melalui Facebook hanya dua setengah bulan setelah pernikahan mereka. Dia menulis 'talak' tiga kali pada dinding Facebook istrinya.
Dalam kasus lain, Majidi Begum baru mengetahui bahwa suaminya telah dua tahun 'menceraikannya'.
"Saya tak paham tentang perceraian itu (lewat sms dll) dan tidak memiliki firasat tentang tindakan suami saya," katanya kepada OnIslam.net.
Setelah masalah perkawinan dengan suaminya, Majidi minta cerai tahun 2012. Tapi mengejutkan, dia diberitahu oleh suaminya bahwa mereka telah bercerai dua tahun yang lalu. Sang suami juga menunjukkan padanya sebuah surat dengan tanda tangan dari dua saksi yang menyatakan bahwa ia telah menceraikannya.
"Dia memberitahu saya pada tahun 2012 bahwa ia telah menceraikan saya," kata Majidi.
"Saya tinggal dengan ibu saya dan tidak mendapatkan apa-apa untuk nafkah saya.
"Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Saya memperjuangkan kasus saya di pengadilan demi dari memndapatkan mahar untuk saya dan nafkah dari suami saya meskipun dia menceraikan saya secara sewenang-wenang. "
Aktivis Muslim mengatakan bahwa langsung mengucapkan talak tiga dan menggunakan alat-alat yang tidak biasa bertentangan dengan ajaran Islam.
"Saudari-saudari kami bersama dengan anak-anak mereka sering diusir dari rumah mereka untuk pergi dengan praktek talak tiga yang sangat tidak Islami," kata aktivis Bharatiya Muslim Mahila Andola (BMMA) Saifia Akhtar kepada OnIslam.net.
"Praktek ini tidak Islami, tidak manusiawi dan tidak adil. Praktek ini total pelanggaran perintah Alquran dan nilai-nilai keadilan," katanya.
Dia mengatakan bahwa mengucapkan kata talaq tiga kali sekaligus melanggar ajaran Islam.
"Ironisnya, banyak terjadi karena kurangnya kesadaran di India.
"Perintah Al Qur'an mengenai mediasi sebelum proses perceraian tidak diikuti dan karenanya wanita tidak mendapatkan keadilan," katanya.
Perceraian sama sekali tidak dipandang sebagai hal yang baik dalam Islam dan tidak dianjurkan kecuali dibenarkan oleh alasan yang sah. Perceraian adalah salah satu hak yang Islam berikan kepada suami. Dalam kebanyakan kasus, seorang suami dapat menggunakan hak itu. Namun bila terjadi sesuatu yang hal dijinkan syar'i, istri berhak mengajukan tuntutan cerai.
Terdapat sekitar 160 juta muslim di India dari 1,1 miliar penduduknya, populasi Muslim terbesar ketiga di dunia setelah Indonesia dan Pakistan.
Di India, masalah perceraian dan pernikahan diatur oleh All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB), lembaga keagamaan terbesar tunggal yang terdiri dari ulama dari berbagai kelompok pemikiran. AIMPLB dibentuk pada tahun 1973 untuk melindungi dan menerapkan Hukum Islam dalam pernikahan, perceraian dan warisan. [hr]