Jum'at, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Februari 2013 21:10 wib
6.005 views
DPR Akan Panggil BIN Terkait 'Bantuan kepada CIA'
JAKARTA, muslimdaily.net - Dewan Perwakilan Rakyat pekan depan akan memanggil Badan Intelijen Negara (BIN) terkait laporan yang mengatakan Indonesia terlibat dalam membantu badan intelijen Amerika CIA untuk menahan dan menyiksa tersangka teroris di seluruh dunia setelah insiden 11 September 2001.
"Laporan tersebut tampaknya telah mendapat perhatian publik. Dengan demikian, kami akan meminta penjelasan BIN dalam sidang minggu depan," kata Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi I DPR yang mengawasi pertahanan dan urusan luar negeri, seperti dikutip The Jakarta Post, Kamis 07/02.
Mahfudz mengatakan, badan intelijen negara belum menginformasikan kepada komisi terkait kemitraan dengan CIA.
"Kami ingin tahu detil tentang keterlibatan badan intelijen kami dengan operasi CIA, meskipun BIN bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga asing dalam operasi rahasia," tambah Mahfudz yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mahfudz menjelaskan bahwa penyiksaan yang dilakukan terhadap tersangka teroris tidak boleh dilakukan, merujuk kepada Konvensi PBB yang menentang penyiksaan.
Sementara itu, juru bicara BIN Ruminta tidak mau memberikan komentar terkait berita ini saat dikonfirmasi The Jakarta Post.
Laporan setebal 213 halaman oleh Open Society Justice Initiative (OSJI) yang berbasis di New York menunjukkan bahwa Indonesia membantu CIA dengan menangkap tersangka teroris dalam program penahanan rahasia setelah serangan 9/11.
Laporan OSJI terebut mengungkapkan bahwa mantan kepala BIN AM Hendropriyono telah menangkap tiga tersangka teroris sejak tahun 2002, dan membantu pemindahan mereka untuk dibawa ke negara lain secara diam-diam dan mendapat penyiksaan.
Laporan pertama yang diketahui terjadi pada 9 Januari 2002, ketika Hendropriyono menangkap Muhammad Saad Iqbal Madni, warga negara Pakistan-Mesir di Jakarta.
Omar al-Faruq, yang dituding sebagai perwakilan al-Qaidah di Asia Tenggara yang dikabarkan menikah dengan wanita Indonesia, juga ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada tahun 2002, dan kemudian dikenakan tahanan rahasia CIA di Penjara Bagram, salah satu pangkalan militer terbesar AS di Afghanistan.
Laporan itu juga menyebutkan bahwa Saleh Nasir Salim Ali Qaru alias Marwan al-Adeni juga ditangkap dan ditahan pada tahun 2003 dan dipindahkan tanpa izin dari Indonesia ke Yordania, di mana dia disiksa oleh petugas intelijen Yordania.
Hendropriyono sendiri menolak berkomentar atas laporan OSJI tersebut.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!