Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.810 views

LBH Jakarta Bongkar Pola Rekayasa, Penyiksaan dan Pembunuhan oleh Poli

JAKARTA, muslimdaily.net - Senin (28/01) siang pukul 11:00 WIB Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar jumpa pers "Membongkar Pola Rekayasa Kasus, Polisi Penyiksa hingga Pembunuh."

Menurut rilis LBH Jakarta, pada tahun 2012 lalu pihaknya menerima aduan pelanggaran sebanyak 17 kasus yang dilakukan institusi Kepolisian (Polri). Pola pelanggarannya dengan cara melakukan kriminalisasi secara berjemaah, rekayasa kasus, kekerasan untuk mendapatkan pengakuan (penyiksaan), diskriminasi serta buruknya pelayanan dan penanganan kasus, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang sampai melakukan pembunuhan.

Diantara korban Polisi tersebut adalah:

1. J.J Rizal - Polsek Beji Depok

Pada tahun 2009, JJ Rizal menjadi korban salah tangkap anggota kepolisian Polsek Beji Depok bernama Briptu Antony, Briptu Supratman, dan Briptu Syahrir (pelaku dijatuhi hukuman disiplin 21 hari kurungan dan divonis oleh PN Depok 3 bulan penjara). Rizal dituduh terlibat tindak pidana narkotika, ia mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

2. Aguswandi Tanjung - Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat

Polsek Metro Gambir melakukan kriminalisasi terhadap Aguswandi, Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia, yang sedang memperjuangkan hak-hak penghuni apartemen melawan kesewenang-wenangan pengelola Apartemen ITC Roxy Mas (PT. Jakarta Sinar Intertrade). Selama proses dikepolisian Aguswandi ditahan. Aguswandi akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

3. Maya Agung Dewandaru - Polsek Cikande Serang

Pada tahun 2009, Maya Agung selaku Pengurus Serikat Pekerja Nasional sedang melawan kesewenang-wenangan PT. Frans Putratex yang melakukan PHK sepihak terhadap anggota serikat. Ditengah perjuangannya ia dikriminalisasi oleh Polisi dari Polsek Cikande, Serang dengan tuduhan penggelapan uang koperasi. Sekalipun telah terdapat pendapat ahli mengenai Koperasi yang menyatakan tindakan Maya Agung bukanlah tindak pidana, namun kepolisian bersikeras melanjutkan proses hukum. Maya Agung Dewandaru akhirnya terbukti tidak bersalah dan divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

4. Syahri Ramadhan / Koko - Polsek Bojong Gede

Syahri Ramadhan als Koko Remaja berumur 15 tahun korban penyiksaan dan salah tangkap oleh Polsek Bojong Gede Kab. Bogor yang terjadi tahun 2009, saat ini menggugat Kepolisian supaya Kepolisian melakukan pemulihan di Pengadilan Negeri Cibinong, selama dalam persidangan  terungkap bahwa Syahri Ramadhan merupakan korban penyiksaan dan salah tangkap serta ironisnya Polsek Bojong Gede dalam persidangan mengakui belum pernah membaca UU Pengadilan Anak, gugatan tersebut akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Rabu (30/1).

5. Lima Belas orang Pensiunan  Angkasa Pura Yang Menghuni Rumah Negara - Polres Jakarta Pusat

Pada tahun 2009, 15 orang pensiunan Angkasa Pura menempuh upaya perdata dan PTUN terkait sengketa rumah negara dengan PT. Angkasa Pura. Saat proses berlangsung, tahun 2010 mereka dilaporkan ke kepolisian. Pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat memproses dengan menggunakan ketentuan hukum yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi (UU No. 12 Tahun 1992). Sekalipun telah diberitahukan bahwa ketentuan hukum yang digunakan tidak berlaku lagi, polisi tetap bersikeras melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Mereka akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 6. Marwan Bin Takat- Polsek Cipondoh Kota Tangerang.

Dituduh melakukan pengrusakan. Padahal tindakan pengrusakan tersebut tidak pernah dilakukannya. Majelis Hakim memutus bersalah selama 6 bulan penjara, selanjutnya Mahkamah Agung membeaskan terdakra. Hingga sekarang korban belum mendapatkan pemulihan.

7. Drs. Djati Hutomo- Polsek Sukmajaya Depok.

Dituduh melakukan tindak pidana penadahan kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok sejak tanggal 21 April 2010 sampai dengan tanggal 10 Mei 2010, kemudian pada tanggal 8 Juli 2010 dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

8. Yusli- Polsek Metro Cisauk

Yusli (23) ditangkap tanpa surat penangkapan dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan motor, Kemudian Polsek Metro Cisauk membunuh Yusli  tanggal 26 Desember 2011, dengan menembak didadanya, saat ini 3 (tiga) anggota Polisi yang melakukan pembunuhan sedang menjalani proses  persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.  Dalam waktu dekat  majelis hakim akan memutus perkara tersebut namun sampai sekarang kepolisian tidak melakukan pemulihan terhadap keluarga korban.

LBH Jakarta mendesak Polri harus melakukan pemulihan terhadap semua korban salah tangkap, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, kriminalisasi hingga seseorang dibunuh hanya didasarkan kepada prasangka.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslim Daily lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X