Senin, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Januari 2013 20:45 wib
7.711 views
LBH Jakarta Bongkar Pola Rekayasa, Penyiksaan dan Pembunuhan oleh Poli
JAKARTA, muslimdaily.net - Senin (28/01) siang pukul 11:00 WIB Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar jumpa pers "Membongkar Pola Rekayasa Kasus, Polisi Penyiksa hingga Pembunuh."
Menurut rilis LBH Jakarta, pada tahun 2012 lalu pihaknya menerima aduan pelanggaran sebanyak 17 kasus yang dilakukan institusi Kepolisian (Polri). Pola pelanggarannya dengan cara melakukan kriminalisasi secara berjemaah, rekayasa kasus, kekerasan untuk mendapatkan pengakuan (penyiksaan), diskriminasi serta buruknya pelayanan dan penanganan kasus, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang sampai melakukan pembunuhan.
Diantara korban Polisi tersebut adalah:
1. J.J Rizal - Polsek Beji Depok
Pada tahun 2009, JJ Rizal menjadi korban salah tangkap anggota kepolisian Polsek Beji Depok bernama Briptu Antony, Briptu Supratman, dan Briptu Syahrir (pelaku dijatuhi hukuman disiplin 21 hari kurungan dan divonis oleh PN Depok 3 bulan penjara). Rizal dituduh terlibat tindak pidana narkotika, ia mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
2. Aguswandi Tanjung - Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat
Polsek Metro Gambir melakukan kriminalisasi terhadap Aguswandi, Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia, yang sedang memperjuangkan hak-hak penghuni apartemen melawan kesewenang-wenangan pengelola Apartemen ITC Roxy Mas (PT. Jakarta Sinar Intertrade). Selama proses dikepolisian Aguswandi ditahan. Aguswandi akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
3. Maya Agung Dewandaru - Polsek Cikande Serang
Pada tahun 2009, Maya Agung selaku Pengurus Serikat Pekerja Nasional sedang melawan kesewenang-wenangan PT. Frans Putratex yang melakukan PHK sepihak terhadap anggota serikat. Ditengah perjuangannya ia dikriminalisasi oleh Polisi dari Polsek Cikande, Serang dengan tuduhan penggelapan uang koperasi. Sekalipun telah terdapat pendapat ahli mengenai Koperasi yang menyatakan tindakan Maya Agung bukanlah tindak pidana, namun kepolisian bersikeras melanjutkan proses hukum. Maya Agung Dewandaru akhirnya terbukti tidak bersalah dan divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
4. Syahri Ramadhan / Koko - Polsek Bojong Gede
Syahri Ramadhan als Koko Remaja berumur 15 tahun korban penyiksaan dan salah tangkap oleh Polsek Bojong Gede Kab. Bogor yang terjadi tahun 2009, saat ini menggugat Kepolisian supaya Kepolisian melakukan pemulihan di Pengadilan Negeri Cibinong, selama dalam persidangan terungkap bahwa Syahri Ramadhan merupakan korban penyiksaan dan salah tangkap serta ironisnya Polsek Bojong Gede dalam persidangan mengakui belum pernah membaca UU Pengadilan Anak, gugatan tersebut akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Rabu (30/1).
5. Lima Belas orang Pensiunan Angkasa Pura Yang Menghuni Rumah Negara - Polres Jakarta Pusat
Pada tahun 2009, 15 orang pensiunan Angkasa Pura menempuh upaya perdata dan PTUN terkait sengketa rumah negara dengan PT. Angkasa Pura. Saat proses berlangsung, tahun 2010 mereka dilaporkan ke kepolisian. Pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat memproses dengan menggunakan ketentuan hukum yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi (UU No. 12 Tahun 1992). Sekalipun telah diberitahukan bahwa ketentuan hukum yang digunakan tidak berlaku lagi, polisi tetap bersikeras melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Mereka akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
6. Marwan Bin Takat- Polsek Cipondoh Kota Tangerang.
Dituduh melakukan pengrusakan. Padahal tindakan pengrusakan tersebut tidak pernah dilakukannya. Majelis Hakim memutus bersalah selama 6 bulan penjara, selanjutnya Mahkamah Agung membeaskan terdakra. Hingga sekarang korban belum mendapatkan pemulihan.
7. Drs. Djati Hutomo- Polsek Sukmajaya Depok.
Dituduh melakukan tindak pidana penadahan kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok sejak tanggal 21 April 2010 sampai dengan tanggal 10 Mei 2010, kemudian pada tanggal 8 Juli 2010 dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
8. Yusli- Polsek Metro Cisauk
Yusli (23) ditangkap tanpa surat penangkapan dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan motor, Kemudian Polsek Metro Cisauk membunuh Yusli tanggal 26 Desember 2011, dengan menembak didadanya, saat ini 3 (tiga) anggota Polisi yang melakukan pembunuhan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam waktu dekat majelis hakim akan memutus perkara tersebut namun sampai sekarang kepolisian tidak melakukan pemulihan terhadap keluarga korban.
LBH Jakarta mendesak Polri harus melakukan pemulihan terhadap semua korban salah tangkap, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, kriminalisasi hingga seseorang dibunuh hanya didasarkan kepada prasangka.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!