Selasa, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Maret 2011 14:40 wib
4.711 views
Ustadz Ba'asyir Tanya Majelis Hakim: 'Islam Diijinkan Tidak di Indonesia?'
JAKARTA - Dalam persidangan ustadz Abu Bakar Ba'asyir kemarin, pasca skors TPM walk out, ustadz Ba'asyir walau pun tanpa didampingi penasihat hukum memberikan nasihat yang tegas kepada majelis hakim serta JPU bahwa persidangan tersebut adalah majelis kekafiran.
Awalnya sedikit terjadi tarik ulur antara majelis hakim Heri Swantoro dan ustadz Ba'asyir. Ustadz Ba'asyir meminta sedikit waktu, 10 menit untuk menyatakan pendapatnya.
Kepada tim JPU ustadz Ba'asyir mengatakan " Sebagai orang beriman sangat berkewajiban menerangkan, karena tuduhan jaksa terhadap "persoalan Aceh" ini teroris padahal ada dalil dalam Al Qur'an, itu adalah i'dad meskipun disitu ada kesalahan soal senjata, maka jaksa itu hukumnya kafir, karena apa , telah mengingkari perintah Allah."
Perintah Allah dilecehkan sebagai teror, di dalam Al Qur'an ada perintah Allah.
"Islam diijinkan tidak di Indonesia?" tanya ustadz Ba'asyir kepada hakim. Pertanyaan tersebut tidak dijawab hakim Heri Swantoro, ia hanya diam saja.
"Karena jaksa telah menolak perintah Allah dan melecehkan, maka majelis ini (sidang) majelis kafir, dalam Islam haram hukumnya menghadiri majelis kekafiran."
Ustadz Ba'asyir menasihati majelis hakim dengan surat An Nisa ayat 140 yang dibacakan terjemahannya oleh ustadz Ba'asyir sendiri, "Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka."
Yang kedua al An'am 68, kata ustadz Ba'asyir, "dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami maka tinggalkanlah mereka."
Jadi haram hukumnya untuk saya menghadiri majelis ini karena jaksa memperolok-olok ayat Allah, ustadz Ba'asyir menambahkan.
Jadi majelis hakim tidak berhak memaksa saya untuk hadir, karena memaksa saya hadir berarti memaksa saya melanggar larangan Allah. Hakim Heri Swantoro hanya menanggapi nasihat ustadz Ba'asyir tersebut dengan jawaban "silahkan, itu hak saudara, jadi majelis menyatakan telekonferen akan tetap dijalankan.
"Apakah saudara tetap disini?" tanya hakim kepada ABB.
Ba'asyir menjawab "saya tidak bersedia menghadiri" Hukumnya haram saya menghadiri (sidang) berdasarkan ayat tadi."
Dan ustad Abu pun melangkah pergi meninggalkan ruang sidang disambut pekikan takbir pengunjung sidang yang kali ini tidak banyak seperti biasanya.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi seperti Abdul Haris alias Haris Amir Falah, Lutfhi Haidaroh alias Ubaid dan dua saksi lain dengan menggunakan telekonferen. Sedangkan dua saksi yang rencananya dihadirkan langsung ke persidangan batal hadir. Sidang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. [muslimdaily.net]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!