Sabtu, 22 Rajab 1446 H / 14 Agutus 2010 08:45 wib
2.913 views
Buntut Fatwa Kontroversial, Arab Saudi Akan Batasi Fatwa Ulama
Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz pada hari kamis kemarin memberi mandat khusus mengenai fatwa-fatwa agama yang ditujukan untuk khalayak umum. Mandat tersebut menyatakan kalau fatwa-fatwa agama hanya boleh dikeluarkan oleh para ulama yang ditunjuk negara.
Mandat tersebut tampaknya adalah sebuah usaha untuk membatasi gerak para ulama yang mencoba mengkritisi pemerintah lewat fatwa-fatwa mereka di dunia maya. Disaat pemerintah sedang mengadakan modernisasi sistem negara yang sebelumnya menganut sistem konservatif, memang ada beberapa ulama yang tidak setuju dengan pembaruan tersebut dan mengatakan usaha modernesasi adalah usaha "westernisasi" alias mengekor ke barat.
Perlu diketahui Arab Saudi sebagai negara dengan dua kota suci, Mekah dan Madinah merupakan barometer hukum Islam untuk sebagian besar ulama di berbagai belahan dunia .
Dalam suratnya kepada Komite Riset Ilmiah dan Fatwa, Raja Abdullah menyampaikan desakannya kepada dewan ulama untuk segera menetapkan siapa saja ulama yang pantas dan berhak mengeluarkan fatwa. "Kami mendesak anda semua untuk membatasi fatwa khusus untuk anggota dewan ulama saja dan kami juga menyarankan agar ulama-ulama yang memenuhi syarat dapat terlibat dalam tugas fatwa ini".
Di sisi lain, belum ada satu penjelasanpun dari pemerintah bagaimana cara mereka mencegah ulama-ulama yang tidak mendapat izin dari negara dari mengeluarkan fatwa untuk umum di Internet.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, telah terjadi beberapa kasus fatwa kontroversial yang menyebabkan kerisauan di kalangan masyarakat umum.
Salah satunya adalah fatwa ulama dan sekaligus imam masjidil Haram, Adil Al-Kalbani yang menyatakan tidak ada teks yang jelas atau mutlak dalam Islam kalau menyanyi dan musik itu haram atau dilarang agama, padahal pemerintah Arab Saudi lewat otoritas ulama telah mengharamkan nyanyian dan musik selain nyanyian tradisional walaupun keduanya didengarkan di rumah sekalipun.
Selain seorang ulama yang lebih senior, Syaikh Abdul Mohsen al-Obeikan mengeluakan dua pendapat yang dapat dianggap sebagai fatwa.
Pertama, ia mendukung gagasan jika seorang pria dewasa dapat dianggap sebagai anak seorang wanita jika ia menyusu darinya. Kedua, ia mengatakan kalau salat duhur dan ashar dapat dijamak untuk membantu umat Islam yang tidak tahan terhadap cuaca di musim panas. [muslimdaily.net/arby]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!